Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Cilacap Jadi Tersangka

Cilacap ,Sinyalnews.com – Dana Desa Panisihan, Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 784 juta.

Penyebabnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Panisihan Bapak Jawahir periode tahun 2016-2022.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan dana desa Panisihan yang disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

Baca Juga :  KDRT di Sruweng Kebumen, Istri Meninggal Bersimbah Darah di Tangan Suami

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi” Ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.H., S.I.K. M.Krim pada keterangan persnya Rabu, 22 Februari 2023.

Gurbacov menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hari Juang TNI AD 2023: Prajurit akan Terus Tumbuh untuk Membela Nusa dan Bangsa

“Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bupati Hamsuardi Hadiri Apel Patroli Gabungan Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polres Pasbar 

ARTIKEL

Hasil Seleksi 3 Besar Berebut Jabatan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Ikuti Tes Kesehatan

BERITA

Prestasi Luar Biasa Eka Teresia Mendapat Anugerah Guru Pembina Literasi Berprestasi tingkat Nasional

BERITA

3 Pasang Calon Walikota &Wakil Walikota Padang Panjang Jalani Test Kesehatan

ARTIKEL

Melek Geopolitik Indonesia 2024

BERITA

LSM TRINUSA Jawa Tengah Dibubarkan

BERITA

Raker Dengan Mendagri, Komite 1Minta Undang-undang Pemda di Revisi

BERITA

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi PTPN 2 Atas Masyarakat Adat dalam BPRPI