Padang, Sinyalnews.com,- Masih ingatkah dengan kasus perdata yang mana seorang warga Kota Padang menggugat presiden, terkait kasus utang negara tahun 1950. Kali ini Hardjanto Tutik, kembali memenangkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tigggi Padang. Meskipun demikian hingga kini Hardjanto Tuti sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang.
Sebelumnya, perkara tersebut dimenangkan oleh Hardjanto Tuti, sebelumnya pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang. Dimana Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan selaku tergugat, agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram. Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram.
“Jika dikonversikan total menjadi Rp62 miliar,”kata Kuasa hukum Hardjanto Tuti, Dr. Amiziduhu Mendrofa,SH,MH Kamis (23/2).
Lalu di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.
“Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA,”ujarnya. Disebutkannya, tergugat selalu berdalih utang sudah kadaluarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.
“Dipersidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kadaluarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi,”imbuhnya.
Ia menyebutkan seharusnya orang tua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat sedang kolaps ekonomi. Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkannya.
Ia berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut. Apalagi, dalam dua kali persidangan, kliennya kata Mendrofa, selalu menang.
Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950. Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman. Orang tua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, akhirnya Hardjanto memenangkan gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang. Hanya saja, kemudian tergugat banding ke PT Padang, namun ternyata putusannya menguatkan putusan PN Padang terdahulu.
Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA. Ditempat terpisah, Humas Pengadilan Tindak Padang Yulman, membenarkan perihal tersebut.
“Ya benar, inti dari putusan tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”tutupnya.***
Teks Foto: Kuasa hukum Hardjanto Tuti, Dr. Amiziduhu Mendrofa,SH,MH.