Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU  

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal ini bertujuan guna memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

 

“Pergantian tim JPU tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

 

Terdakwa Teddy, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan jumlah tim jaksa kliennya yang bertambah.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Satgas Yonif 122/TS Dengan Bantu Perbaikan Jembatan Penghubung Menuju Gereja GKI Eden Kampung Suskun Papua

 

Bahkan, dia mengatakan, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

 

Dihadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas. Sebab, tim jaksa adalah satu dan tak dapat terpisahkan.

 

Penasihat hukum Teddy, lanjut Ketut, seharusnya tidak meminta identitas anggota tim jaksa yang telah diganti. Alasannya lantaran pergantian tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Ir, Asnel: Tidak Ada Dualisme Dalam Kepengurusan Persatuan Pensiunan Indonesia Sumbar

 

“Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti,” terang Ketut.

 

Dalam sidang Hotman, mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

 

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

 

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

DLHK Prov Kepri Tutup Mata atau Tidak Berdaya Melakukan Tindakan Hukum Terhadap Mafia Lahan di Batam.

BERITA

Padang dan Bukittinggi Alami Deflasi 0,03 Persen

BERITA

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung (MA) RI Berkunjung ke PN Kelas IA Padang 

BERITA

Jadi Pembina Upacara Bendera di Sekolah. Ini Pesan Revdiamon Ketua Komite SMA 3 Padang  

BERITA

Kejuaraan Menembak Antar Pelajar, Perebutkan Piala Dandim 2023

BERITA

Awal Juli, Pengurus Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Perwakilan Sumbar Dilantik

BERITA

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Waka Polda, 3 PJU dan 9 Kapolres Jajaran Polda Jateng

ARTIKEL

Tim SMPN 15 Padang Berhasil Meraih Medali Perunggu di Ajang OPSI Nasional Tingkat SMP tahun 2023