Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU  

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal ini bertujuan guna memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

 

“Pergantian tim JPU tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

 

Terdakwa Teddy, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan jumlah tim jaksa kliennya yang bertambah.

Baca Juga :  Sinergitas Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Patroli Gabungan Bersama Karantina Perikanan

 

Bahkan, dia mengatakan, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

 

Dihadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas. Sebab, tim jaksa adalah satu dan tak dapat terpisahkan.

 

Penasihat hukum Teddy, lanjut Ketut, seharusnya tidak meminta identitas anggota tim jaksa yang telah diganti. Alasannya lantaran pergantian tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  PAMONG SENIOR  : H.Amasrul,SH dengan Bismillah.."Siap Maju Bertarung Menjadi Calon Walikota Padang 2024 - 2029

 

“Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti,” terang Ketut.

 

Dalam sidang Hotman, mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

 

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

 

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kasum TNI Buka Seminar Wasit Internasional Taekwondo 2024

ARTIKEL

Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL Buka Layanan Kesehatan

BERITA

Polres Sawahlunto Peduli Lingkungan Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah Serentak di wilayah Desa Santur

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos dan Polsek Maos Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Paskah Tahun 2023 di Tiga Gereja di Maos

BERITA

Hari Ke 3 KPU Padang Panjang Masih Sepi Dari Pendaftaran Caleg

BERITA

Gubernur Mahyeldi Bersama Puluhan Ribuan Warga Sumbar Gelar Longmarch untuk Mempertegas Dukungan pada Palestina

BERITA

Raih Harapan 1 Lomba Menulis Esai Tingkat Nasional Pendidik MTsN 1 Kota Padang Harumkan Nama Madrasah

ARTIKEL

Satpol PP Kota Padang Tangani Ratusan Kasus Kenakalan Remaja