Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU

Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal ini bertujuan guna memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

“Pergantian tim JPU tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

Terdakwa Teddy, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan jumlah tim jaksa kliennya yang bertambah.

Baca Juga :  SATU ORANG DI DUGA TENGELAM DI SUNGAI CANGKOK BANYUMAS

Bahkan, dia mengatakan, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Dihadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas. Sebab, tim jaksa adalah satu dan tak dapat terpisahkan.

Penasihat hukum Teddy, lanjut Ketut, seharusnya tidak meminta identitas anggota tim jaksa yang telah diganti. Alasannya lantaran pergantian tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar hadiri Syukuran Hari Ulang Tahun ke 73 Polairud 

“Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti,” terang Ketut.

Dalam sidang Hotman, mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik Karena Diduga Langgar UU

ARTIKEL

Kenshi Pemegang Sabuk Hitam Latihan Bersama

ARTIKEL

Danlanud HND Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Gelombang I/A-89 Tahun 2025

BERITA

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Resmikan Masjid Buya Syafii Ma’arif di Sumpur Kudus

ARTIKEL

Ketua Dewan Pembina PPSI Sumbar Irwan Zuldani Lepas Kontingen PPSI Sumbar Menuju Fornas ke 8 NTB

ARTIKEL

Pemprov Sumbar Lelang 3 Jabatan Esselon II

BERITA

Penguatan Moderasi Beragama Untuk Menciptakan Madrasah Unggul, Berikut Penjelasan dan Harapan Kepala Kantor

BERITA

DPRD Tumpul Tidak Proses PAW. Ini Komentar Badan Kehormatan dan Walikota Sawahlunto