Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU

Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal ini bertujuan guna memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

“Pergantian tim JPU tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

Terdakwa Teddy, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan jumlah tim jaksa kliennya yang bertambah.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Tinjau Ketinggian Debit Air Di Aliran Sungai Batang Saman

Bahkan, dia mengatakan, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Dihadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas. Sebab, tim jaksa adalah satu dan tak dapat terpisahkan.

Penasihat hukum Teddy, lanjut Ketut, seharusnya tidak meminta identitas anggota tim jaksa yang telah diganti. Alasannya lantaran pergantian tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Peduli Warga, Satgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman dan Salurkan Bantuan Sembako di Yomkondo

“Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti,” terang Ketut.

Dalam sidang Hotman, mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sisihkan Grand Azizi, PSS Sumpur Naiki Podium, Gol HYos Penentu Kemenangan PSS Sumpur.

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Vicon Rakorops TNI AU TA 2025

ARTIKEL

SAATNYA GENERASI MUDA INDONESIA BEBAS NGANGGUR untuk Meningkatkan Kwalitas diri, Kwalitas Amal, dan Kwalitas Ekonomi

BERITA

Jelang Idul Fitri, Dinperpa Pantau Lokasi Pemotongan Hewan dan Pasar Unggas  

BERITA

PT TUN DKI Jakarta Tegaskan, Pembatalan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

ARTIKEL

Memperingati HKN Ke-59, Dinas Kesehatan Provinsi Riau Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Gelar Parade Tenaga Kesehatan Inspirasi Anak Sekolah

BERITA

Dinas Pendidikan Sumbar Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 1,7 Miliar untuk Warga Palestina, Barlius : Terima Kasih Buat Keluarga Besar Disdik Sumbar

ARTIKEL

Petenis Meja Sumbar Raih Medali Emas Tunggal Putra Kejurwil Tenis Meja 2022