Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU

Tanggapan PH Terdakwa Terhadap Penambahan Tim JPU

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penambahan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal ini bertujuan guna memperkuat proses pembuktian kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

“Pergantian tim JPU tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2023.

Terdakwa Teddy, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan jumlah tim jaksa kliennya yang bertambah.

Baca Juga :  Subsatgas Banops jamin Disiplin Personel Pengamanan Piala Dunia U-17: Propam Laksanakan Pengecekan Rutin 

Bahkan, dia mengatakan, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

Dihadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas. Sebab, tim jaksa adalah satu dan tak dapat terpisahkan.

Penasihat hukum Teddy, lanjut Ketut, seharusnya tidak meminta identitas anggota tim jaksa yang telah diganti. Alasannya lantaran pergantian tersebut telah disampaikan saat pertama kali sidang dibuka. Selain itu, surat pergantian atau penambahan tim jaksa akan diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Festival Permainan Anak Nagari Sipakrago II Tahun 2023

“Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim jaksa penuntut umum yang telah diganti,” terang Ketut.

Dalam sidang Hotman, mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya, tutur dia, jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris.

Share :

Baca Juga

BERITA

Subsatgas Banops jamin Disiplin Personel Pengamanan Piala Dunia U-17: Propam Laksanakan Pengecekan Rutin 

BERITA

Senam Rabu Pagi Kegiatan Rutin Disperindag Sumbar

BERITA

Seorang Tahanan Kabur Dari Rutan Polsek Lubuk Begalung

BERITA

Gustami Hidayat : Perda 7/2021 Diharapkan Memberi Perlindungan bagi Anak dan Perempuan  

ARTIKEL

Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Masuki Babak Baru

BADAN NEGARA

Kadishut Sumbar Rillis 3 Lagu, Untuk HUT ke-78 Kemerdekaan RI

BERITA

HADAPI KARHUTLA POLRESTA CILACAP APELKAN SATGAS PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2023

ARTIKEL

Upaya Penyeludupan Handpone digagalkan Petugas Lapas Talu