Akhirnya Kejari Padang Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi : Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah sekian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang, secara diam-diam pihak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung taman budaya Sumbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi dan Kepala Sesi Pidana Khusus (Pidsus) Thery Gutama, mengatakan terdapat satu orang tersangka.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial AK, yang merupakan rekanan pelaksana proyek,”katanya, Senin (20/2).

Disebutkannya, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Launching Serambi 2023, BI Tegal Imbau Warga Lakukan Penukaran Uang di Layanan Kantor Perbankan Resmi  

“Untuk penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan sejak 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi menuturkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami sakit patah kaki.

Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.

Baca Juga :  Masih dalam Suasana Lebaran, Babinsa Silahturahmi ke Tempat Kepala Desa

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.

Share :

Baca Juga

BERITA

Urgensi Piagam PBB dalam Islam di Muktamar Internasional Fikih Peradaban

BERITA

*Sijago Merah Mengamuk Empat Kios Ludes Terbakar*

ARTIKEL

Bakamla Zona Tengah Gelar Latihan Selam Dasar Tahun 2024

BERITA

Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023

BERITA

Gubernur Mahyeldi Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DHD-BPK 45 Sumbar 2023-2028

ARTIKEL

Kejuaraan Nasional INKAI 2024 Semarak Dikuti 31 Provinsi Seluruh Indonesia

ARTIKEL

Sidang Lanjut Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Di Agam

BERITA

Setelah Sumbawa, Kini Menhan Prabowo Resmikan 11 Titik Air Bersih di Gunungkidul dan Bantul