Akhirnya Kejari Padang Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi : Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah sekian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang, secara diam-diam pihak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung taman budaya Sumbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi dan Kepala Sesi Pidana Khusus (Pidsus) Thery Gutama, mengatakan terdapat satu orang tersangka.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial AK, yang merupakan rekanan pelaksana proyek,”katanya, Senin (20/2).

Disebutkannya, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2023

“Untuk penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan sejak 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi menuturkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami sakit patah kaki.

Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.

Baca Juga :  Universitas Andalas Mulai Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Berikut Jadwalnya

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi Apresiasi Kemajuan MTsN 1 Kota Padang

BERITA

Sesosok Mayat laki-laki Ditemukan di Hutan Lebakbarang Pekalongan

ARTIKEL

Meriahkan HUT RI ke-78, Ratusan Pemotor Jelajahi Wisata Sumbar dalam Tour Merdeka Explore Sumatera

ARTIKEL

Gotong Royong Bersama Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 118 UIN Walisongo Semarang: Bersih-Bersih Halaman PAUD “BUNGA TANJUNG” di desa Tanjungmojo

BERITA

Resmi Jabat Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton Akan Mengabdi Maksimal

BERITA

Kota Pekalongan Siap Implementasikan Aplikasi Srikandi

ARTIKEL

Rembug Warga Kurao Kapalo Banda Sepakat Dukung Pembangunan Drainase

BERITA

Barita Simanjuntak Apresiasi Jaksa AgungĀ