Akhirnya Kejari Padang Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi : Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah sekian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang, secara diam-diam pihak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung taman budaya Sumbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi dan Kepala Sesi Pidana Khusus (Pidsus) Thery Gutama, mengatakan terdapat satu orang tersangka.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial AK, yang merupakan rekanan pelaksana proyek,”katanya, Senin (20/2).

Disebutkannya, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Miko Kamal di Rakernas Peradi 2022: Padang Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas 2023

“Untuk penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan sejak 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi menuturkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami sakit patah kaki.

Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Padang Hadiri Rapat Komite SDN 43 Sungai Sapih

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Bimbingan Tekhnis Bahan Berbahaya

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Aktif Pendampingan Penyaluran Bantuan Beras Didesa Binaan 

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Bimtek Persiapan Seleksi CPPPK 2024

BADAN NEGARA

ASN Disperindag Sumbar Gelar Senam Pagi Bersama

ARTIKEL

Nataru Datang ,Operasi Lilin 2022 ,Dimulai “Polres Padang Panjang Siapkan 5 Pospam Dan 3 Posyan”

ARTIKEL

Satgas Yonif 715 Bagikan Bahan Makanan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

DAERAH

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap 

BERITA

Danramil 07/ Maos Yang Diwakili Bati tuud Berikan Materi Wasbang Kepada Mahasiswa Baru.