Akhirnya Kejari Padang Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi : Proyek Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah sekian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang, secara diam-diam pihak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung taman budaya Sumbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi dan Kepala Sesi Pidana Khusus (Pidsus) Thery Gutama, mengatakan terdapat satu orang tersangka.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial AK, yang merupakan rekanan pelaksana proyek,”katanya, Senin (20/2).

Disebutkannya, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Melalui Reses, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Muluskan Dua Ruas Jalan di Seberang Padang

“Untuk penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan sejak 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi menuturkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami sakit patah kaki.

Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.

Baca Juga :  Rico Alviano Gelar Reses Di sejumlah Nagari Di Kab. Dharmasraya dan Kab. Sijunjung

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

ORMAWA FIK UNP SALURKAN BANTUAN DAN MEMBANTU PEMBERSIHAN RUMAH WARGA TERDAMPAK BENCANA DI KOTA PADANG

ARTIKEL

Hari Pertama Retreat Walikota Padang Panjang Hendri Arnis Di Magelang

ARTIKEL

Kunjungan Kerja Disambut Tari Turu’ Kreasi, Mahyeldi Ajak Siswa-Siswi Mentawai Tampil di Istana Gubernur

BERITA

Polres Batang Pasang Imbauan Larangan Nyalakan Petasan

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Bupati Maros Dan Forkopimda Ikuti Car Free Day

ARTIKEL

Panglima TNI Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di GT. Cikampek Utama

BADAN NEGARA

Jadikan Sepak Bola Indonesia Lebih Baik, Polri dan PSSI Sikat Mafia Skor