Tim PJ Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli A De Charge
Jakarta, Sinyalnews.com,- Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang menyeret
terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) menghadirkan saksi ahli a de charge yaitu Herban Heryandana, selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan.
Ia menyebutkan, untuk perusahaan yang memiliki Izin Lokasi (ILOK) dan izin usaha pertambangan, belum dapat melakukan aktivitas bila masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan terlebih dahulu.
“Lima perusahan milik PT Duta Palma Grup, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT),”katanya, saat memberikan keterangannya kemaren.
Disebutkannya, terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelum dilakukan pelepasan kawasan, dilakukan perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau Dana Reboisasi (DR), dan perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan Cipta kerja adalah sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.
Sebelumnya, kedua terdakwa juga menghadirkan saksi a de charge. Usai memberikan keterangannya, saksi meninggalkan ruang sidang.