Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Friday, 20 January 2023 - 10:06 WIB

Police Goes to School Ajak Siswa Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Kebumen – Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya. Setiap hari ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Kebumen karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu.

 

Kini Sat Lantas Polres Kebumen lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.

Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan “Police Goes to School” di SMK Negeri 2 Kebumen, Kamis ( 19 Januari 2023 ).

 

Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan tersebut.

 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, dari kegiatan itu murid-murid diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

 

“Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” jelas AKP Tejo Suwono.

 

Soal suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

 

Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran.

 

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang : Pindahkan Jambul dan Apresiasi Wisuda Tahfiz 108 Siswa MTsN 6 Kota Padang “Indahnya Hidup Bersama Al-Qur’an”

 

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.

 

Lanjut AKP Tejo, memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid  kedepannya.

 

“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” imbuhnya.

 

Nas.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

KOLABORASI PEDULI PALESTINA HIMAPASBAR-RIAU & DOMPET DHUAFA RIAU

BERITA

Masyarakat di Provinsi Jawa Barat Ingin Membuat Patung Proklamator Yang Rencananya Akan Di bangun Di kawasan Nusantaranya Jawa Barat Di GOR Saparua Bandung

BERITA

Kunjungi Kejari Bondowoso, Dr Barita: Hindari Perilaku Korup dan Jaga Netralitas!

BERITA

Pantau Mudik Lebaran Babinsa Koramil 07/ Maos Monitoring Di Stasiun Maos   

BERITA

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

ARTIKEL

Biadab, Anak Yatim di Panti Asuhan disiksa Pengasuh Sendiri

DAERAH

Pengelola Humas Kemenag Padang, Zarisman Tanjung Lulus PPPK Tahap 1

ARTIKEL

PKM UNP selesai lakukan Manajemen Kapasitas Pertandingan Sepaktakraw Berbasis Digitalisasi di PSTI Tanah Datar