Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Friday, 20 January 2023 - 10:06 WIB

Police Goes to School Ajak Siswa Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Kebumen – Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya. Setiap hari ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Kebumen karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu.

 

Kini Sat Lantas Polres Kebumen lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.

Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan “Police Goes to School” di SMK Negeri 2 Kebumen, Kamis ( 19 Januari 2023 ).

 

Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan tersebut.

 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, dari kegiatan itu murid-murid diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

Baca Juga :  Fokus Tekan Stunting di Mentawai, Gubernur Mahyeldi : Kesehatan Anak Adalah Investasi Tak Ternilai bagi Bangsa

 

“Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” jelas AKP Tejo Suwono.

 

Soal suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

 

Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran.

 

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca Juga :  Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas 

 

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.

 

Lanjut AKP Tejo, memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid  kedepannya.

 

“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” imbuhnya.

 

Nas.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat “Mahyeldi – Vasko” Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Hari ini

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Vicon Rakorops TNI AU TA 2025

ARTIKEL

PJ WALIKOTA PADANG BUKA RAKER IKASMANLI PADANG

ARTIKEL

MoU Ditandatangani, Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun

BERITA

Heriza Syafani Promosi Menjadi Kepala Dinas Sosial Gantikan Ances Kurniawan

BERITA

Ramadhan Untuk Sesama, Polresta Cilacap Bagi Bagi Nasi Kotak dan Takjil Gratis  

BERITA

Hotman Paris Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Netizen Meradang

BERITA

Ketika Makanan Serba Cepat Datang, Tanah Hitam Memilih Menyalakan Kembali Tungku Kayu