Ketua Peradi Padang Miko Kamal, Sekarang Tidak Masanya Lagi Melakukan Tawuran dalam Bentuk Fisik

Ketua Peradi Padang Miko Kamal, Sekarang Tidak Masanya Lagi Melakukan Tawuran dalam Bentuk Fisik

 

  1. Padang, Sinyalnews.com,- Peradi Goes to School (PGtS) Seri ke 11 digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Padang (SMK N 1 Padang), 20 Januari 2023.

Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu Drs. Bustami yang didahului dengan sambutan Bendahara DPC Peradi Padang Mulyadi, S.H., M.H., CLA yang juga alumni SMK N 1 Padang (dulu STM Negeri 1 Padang).

Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan bahwa pada dasarnya siswa-siswa yang bersekolah di SMK lebih unggul daripada anak-anak lainnya. Sebab, peluang kerja anak-anak yang bersekolah di SMK tidak hanya di bidang teknik saja, tapi juga di bidang lainnya seperti melanjutkan kuliah di fakultas hukum untuk selanjutnya jadi advokat dan lainnya.

Drs Bustami mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang, terutama dalam hal memberikan pencerahan hukum kepada para siswa SMK N 1 Padang. “Mudah-mudahan dengan pencerahan hukum melalui PGtS, anak-anak kami tidak lagi terlibat dalam tindakan-tindakan melawan hukum seperti tawuran”, kata Bustami.

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam presentasinya menekankan pada aspek hukum dan non-hukum tawuran. Secara hukum, tawuran terkategori sebagai perbuatan melawan hukum. “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat”, jelas Miko mengutip Pasal 358 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Prov Sumbar Umumkan Hasil Tes, Berikut Nama-namanya

Dalam aspek non-hukum, Miko yang juga Ketua Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menyampaikan bahwa anak-anak sekolah yang suka tawuran adalah generasi yang peradabannya sangat jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain. “Sekarang, di belahan benua yang lain seperti Amerika, Eropa dan Australia, tidak ada lagi generasi muda atau anak-anak sekolah yang melakukan tawuran. Tawuran mereka sudah berganti menjadi ‘tawuran pemikiran’. Bukan tawuran fisik lagi”, sebut Miko.

Selain itu, tambah Miko, secara sosial tawuran akan merusak tatanan sosial. “Orang yang anggota keluarganya menjadi korban tawuran akan menyimpan dendam yang bisa memunculkan disharmoni sosial yang bisa menjadi dendam terus menerus”, lanjut Miko. Sebab itu, Ketua DPC Peradi Padang itu menegaskan bahwa tidak tawuran harus dihentikan, dan tidak ada alasan yang dapat digunakan siswa untuk membenarkan tawuran. Miko juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tawuran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemberian Sarapan Merah Putih Oleh Polres Bintan untuk Peserta Didik

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal, S.H., MH menyampaikan hukum tentang tindak pidana anak. Menurut Mevrizal, anak yang berurusan dengan hukum itu terdiri dari 3 kategori: anak sebagai pelaku, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi. Hukum yang diberlakukan terhadap anak yang tersangkut masalah hukum berbeda dengan tindak pidana umum. Namun demikian, bukan berarti anak yang tersangkut masalah hukum tidak bisa diproses secara hukum. “Sanksi hukum tetap dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, akan tetapi teknis penerapannya berbeda dengan pelaku pidana dewasa”, jelas Mevrizal.

Pada gelaran PGtS Seri ke 11 ini, selain Miko Kamal, Mevrizal dan Mulyadi, materi juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPC Peradi Padang Dr Sanidjar Febrihariati, S.H., MH.

PGtS Seri ke 11 dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang antara lain Yudhi fr, Suci, Adrian, Adek, Sherin, Upik, Susan, Wendy, Usman, Dedi dan Boy.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Warga RT 05/RW 02 Kampung Baru Gunung Sarik Berduka, Syafruddin M Tutup Usia di RSUP M Djamil Padang

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Mahyeldi ikuti Retret di Magelang Hari Ini

BERITA

Seorang Siswa SD di Kota Padang Menjadi Korban Percobaan Penculikan

ARTIKEL

Optimalkan Program Hanpangan, Dandim 1710/Mimika Gandeng PPL dan Kelompok Petani Dalam Pemanfaatan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

BERITA

Marlim : Pancasila adalah jembatan yang menghubungkan berbagai suku, agama, dan budaya di Indonesia

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Resmikan Penggunaan Sumur Bor di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros

ARTIKEL

Musdafirman.S.Si Datuak Rajo Diguci, Panghulu Suku Guci Pauh IX pulang kampung rumah Mande nya Ke Salayo Balai Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh

BERITA

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024