Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo RI, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi
Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa beberapa orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Ketut Sumedana SH, MH, mengatakan terdapat enam orang saksi.
“Para saksi yang diperiksa yaitu DN selaku Karyawan PT. Intisel Prodaktifakom. R selaku tenaga ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah membayar BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,dan SKS selaku Staf Marketing Unit Usaha Tower PT Bukaka Teknik Utama,” Kamis (8/12).
Disebutkannya, para saksi masih terus dipanggil guna melengkapi data.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.