Home / Berita

Monday, 28 November 2022 - 14:02 WIB

KONSEP MANAJEMEN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Agung Eka Mulya Dharma, SH (2120113035)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak sejarah, yang memberikan legitimasi pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Pemerintah sebenarnya telah menyadari dampak buruk dari Pemilihan Kepala Daerah secara langsung ini. Sehingga pada tahun 2014, sebagai upaya menyelesaian persoalan tersebut Pemerintah menginisiasi beberapa Rancangan Undang-Undang, dan DPR RI menyetujui RUU ini menjadi Undang-Undang, sehingga keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun sayang sekali terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang pada awalnya RUU ini merupakan inisiatif dari Pemerintah, akan tetapi pada akhirnya presiden jugalah yang mengeluarkan Perpu untuk menggantikan Undang-Undang tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dihari yang sama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dimana politik hukum dalam pembentukan Perpu ini adalah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

Perpu tersebut yang akhirnya menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, menjadi payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung di Indonesia, mempengaruhi nasib Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepannya, dan menjelaskan kembali bahwa jabatan Kepala Daerah merupakan jabatan politik karena diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Posisi Kepala Daerah yang merupakan jabatan poltik tersebut juga berdampak pada Aparatur Sipil Negara yang berada dibawahnya, dimana sekarang ini masih saja terbelenggu dengan intervensi politik di daerah masing-masing. Sulit dihindari birokrasi bisa netral dari politik. Saat ini, Pejabat politiklah yang memimpin birokrasi, dimana hubungan antara atasan dan bawahan, membawa pengaruh fungsi birokrasi menjadi subordinasi dari mesin politik dan pelengkap esistensi partai politik.

Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menginginkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Ini adalah cita-cita yang mulia.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang Apresiasi Suksesnya KSM Tingkat Sumbar Tahun 2023 

Fakta menunjukkan bahwa telah terjadi kekacauan manajemen ASN, ketidakjelasan pola karier dan mutasi pejabat. Bukan rahasia umum lagi, setelah pilkada dan pelantikan Kepala Daerah terpilih, akan terjadi keguncangan pada birokrat di level pemerintah daerah. Birokrat yang berafilisasi pada Kepala Daerah yang memenangkan Pilkada akan menerima “keberkahan”, sementara birokrat yang berafilisasi pada Kepala Daerah yang kalah Pilkada akan menerima “mala petaka” mereka akan di “non jobkan”.

Pemberhentian pejabat yang dilakukan semena-mena karena perbedaan politik, promosi yang dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang dilakukan oleh Kepala Daerah menimbulkan banyak persoalan-persoalan yang merugikan birokrasi pemerintahan daerah. Intervensi politik yang sangat kental menjadikan terhambatnya birokrasi pemerintahan daerah, fenomena ini jamak terjadi semenjak Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dilaksanakan. Fungsi birokrasi tidak efektif lagi, seharusnya birokrasi pemerintahan daerah sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksana pembangunan dan fungsi pelayanan publik adalah mutlak untuk diperhatikan, untuk mewujudkan keberhasilan otonomi itu sendiri.

Sebenarnya, kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, mendapatkan delegasi kewenangan dari Presiden. Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah Daerah, juga berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

Dengan kondisi seperti ini, diberikan rekomendasi konsep yaitu Kepala Daerah tidak diberikan kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, namun kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri. Artinya nanti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan ASN pusat. Menteri Dalam Negeri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, terlebih dahulu menyusun grand design kebutuhan jumlah dan jenis jabatan di pemerintahan daerah seluruh Indonesia, kita sadari memang terjadi ketidak merataan ASN antar Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi, baik kualitas maupun kuantitas SDM ASN itu sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan, Karena Curah Tinggi dan Marapi Masih Erupsi

Dengan konsep ini diharapkan akan terjadi perubahan, antara lain: Yang pertama, adanya pola Karir yang jelas bagi ASN di lingkungan pemerintahan Daerah mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, serta kementerian. Sekarang banyak Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak bergerak karir nya atau hanya berputar-putar dari jabatan eselon II ke eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah yang sama dalam waktu yang panjang, karena memang pola karir yang terbatas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, sementara untuk menduduki eselon yang lebih tinggi mereka harus mencari ke pemerintah provinsi.

Yang kedua, ASN akan netral karena pejabat Pembina kepegawaiannya adalah Menteri Dalam Negeri bukan Kepala Daerah. Hal ini berguna untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga Kepala Daerah menyalahgunakan ASN sebagai subordinasi dari mesin politik dan pelengkap esistensi partai politik.

Yang Ketiga, terjadi pemerataan kwalitas dan kuantitas ASN. Dengan grand design kebutuhan jumlah dan jenis jabatan di pemerintahan daerah seluruh Indonesia yang disusun oleh Menteri Dalam Negeri, dapat diketahui daerah mana yang terjadi penumpukan ASN dan daerah mana yang kurang kuantatas ASN nya. Daerah mana yang perlu dilakukan peningkatan kwalitas ASN nya. Dengan otoritas pejabat Pembina kepegawaian tersebut Menteri Dalam Negeri dapat dengan segera melakukan mutasi ASN diseluruh daerah di Indonesia.

Memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, akan membuat tata Kelola pemerintahan yang baik sulit untuk terwujud, karena ASN akan selalu menjadi tawanan politik. Kewenangan yang diberikan Kepala Daerah seharusnya difokuskan dalam rangka memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan mewujudkan tujuan dari Otonomi Daerah.

Kedepannya diharapkan ASN menjadi jembatan penghubung antara negara dengan masyarakat, sebagaimana dijelaskan oleh George Wilhelm Fredrich Hegel mamandang sebuah birokrasi itu berada pada tengah tengah antara pemerintah dan masyarakat, menciptakan struktur yang dapat menjembatani antara negara yang mereflesikan kepentingan umum, dengan civil society yang terdiri dari berbagai kepentingan khusus dalam masyarakat.

Penulis:

Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Unand Tahun 2021

Share :

Baca Juga

Berita

Pojok Baca Digital Ramai Dikunjungi Anak-anak 

Berita

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Patroli Dan Komsos Dengan Warga

Berita

JPU Sebut Dakwaan Telah Sesuai

Berita

H. Edy Oktafiandi : Apresiasi 40 Parsen Siswa Madrasah Masuk Nominasi Grand Final Walikota dan Wakil Walikota Cilik Tahun 2023

Berita

Anak Muda Profesional di Rantau Merawat Kesenian Tradisi Randai Minangkabau

Badan Negara

Penipuan Investasi BBM, ASN Mentawai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Berita

Mentri (Parekraf ) SANDIAGA UNO Saat Kunjungan Kerja Ke Sumbar juga dorong dan Apresiasi Sahabatnya ALKUDRI menjadi Walikota Padang Kedepan 2024 – 2029

Berita

Babinsa Cek Hasil Pengaspalan Jalan Gerilya Desa Karangjati