Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 23 August 2023 - 19:36 WIB

Lahan Bengkok Kelurahan Bener Pekalongan Terbakar, Polisi Bersama Petugas Damkar dan Warga Berhasil Padamkan Api

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

Lagi, kebakaran lahan melanda di wilayah Kab. Pekalongan. kali ini lahan bengkok Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa yang berupa ilalang terbakar. Dari keterangan yang berhasil dihimpun tim Tribratanews Polres Pekalongan, kebakaran terjadi pada Selasa (22/08/2023) sekitar pukul 10.00 wib.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek wiradesa AKP Aris Suharsono, S.H saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, kebakaran terjadi di lahan ilalang yang merupakan bengkok kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa yang tidak digunakan sehingga ditumbuhi tanaman ilalang.

“Kebakaran pertama kali diketahui oleh Zaenal (56) warga setempat. Ia melihat ada kebakaran lahan ilalang yang berada di belakang rumahnya, namun saat itu api masih kecil,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Disperindag Sumbar Gelar Senam Pagi Bersama

Takut api membesar dan merambat ke pemukiman warga, Zaenal kemudian melaporkan ke Kepala kelurahan Bener yang selanjutnya diteruskan ke Polsek wiradesa.

Petugas Polsek Wiradesa yang menerima laporan tersebut, segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dari Kab. Pekalongan dan Kota Pekalongan.

Anggota Polsek Wiradesa dan 3 unit pemadam kebakaran dari Kota dan Kabupaten Pekalongan Bersama warga setempat  bergerak cepat memadamkan kobaran api, sehingga tidak meluas ke pemukiman warga.

Baca Juga :  Hadiri Kegiatan Goro Masal Warga Air tawar Barat,Ginno Irwan: Selain Jaga Kebersihan Kegiatan Goro Juga Jadi Ajang Silaturahmi Antar Warga

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 wib. Ini semua berkat sinergitas yang terjalin antara petugas Polisi, Damkar dan masyarakat,” imbuh AKP Aris.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolsek menghimbau warga untuk selalu waspada, dimana musim kemarau ini rawan terjadi kebakaran. “Oleh karena itu, segera laporkan apabila menjumpai ataupun melihat kejadian itu, sehingga bisa cepat tertangani,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Miko Kamal: Pengendara yang tidak memberi jalan pejalan kaki di zebra cross dapat dihukum 2 bulan kurungan atau denda Rp. 500.000

BERITA

Upacara Bendera, Kasdim Cilacap Bacakan Amanat Panglima TNI

BERITA

Andre Milleniq Kandaskan Harapan Wawan Jambi Di Final Pemula Biliar Di Osama Padang Panjang.

ARTIKEL

Dandim 1715/Yahukimo Bersama Forkopimda Yahukimo Berikan Bantuan Pangan dan Dukungan Moril ke Distrik Anggruk Pasca Serangan OPM

ARTIKEL

Rico : Amsakar & Li Claudia Sudah Berada di Vista Hotel Sejak Pukul 13.45 WIB

ARTIKEL

Pelaksanaan Event POMNAS XVIII di Kalsel, Kontingen Sumbar “Pacah Talua” raih Perunggu Cabor Atletik

BERITA

Keluarga Besar Kodim 0736/Batang Gelar Halal Bi Halal

BERITA

Tim Silaturrahmi Ramadhan Kemenag Kota Padang Kunjungi Masjid Al- Hidayah Gunung Sarik Kuranji Kota Padang