Home / Berita / Hukum

Thursday, 10 November 2022 - 08:58 WIB

Polresta Padang Kembali Serahkan Berkas Kasus Ilham Maulana ke Kejari Padang

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah sempat dikembalikan oleh jaksa kejaksaan negeri Padang, akhirnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana.

 

“Iya, betul. (Sudah diserahkan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

 

Dedy Ardiansyah menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) itu.

 

Sebelumnya Kejari Padang  mengembalikan berkas perkara Ilham Maulana ke Polresta Padang pada Juli lalu karena dianggap belum lengkap. Namun, saat ini, Polresta Padang telah mengembalikan berkas tersebut ke Kejari. “Kita tunggu, kalau kejaksaan menyatakan berkas P21, maka kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan” ujarnya.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad Menyelamatkan Nyawa Melalui Donor Darah

 

Kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) itu terjadi pada tahun anggaran 2020. Kasus ini menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus kader Partai Demokrat Ilham Maulana.

 

Sejak dilaporkan masyarakat pada April 2021, kasus ini mulai terkuak pada awal tahun 2022 setelah Polresta Padang menetapkan Ilham Maulana sebagai tersangka.

 

Kalau Berkas yang sudah diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan Padang, maka untuk adanya kepastian hukum atas kasus tersebut, maka hendaknya kejaksaan negeri Padang selaku jaksa penuntut,

 

Terpisah, Arisman SH seorang pengacara terkenal asal Kota Padang menuturkan, kalau memang pihak Kepolisian sudah menyerahkan kembali berkas kasus Ilham Maulana ke Kejaksaan Negeri Padang, maka ada tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk tidak memprosesnya.

Baca Juga :  Darman mtc : Kultum Ramadhan 1445 H/2024 "Jangan Nodai Iman Kita dengan Syirik Khafi (Tersembunyi)

 

“Kejaksaan Negeri harus menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan seandainya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21” ujar Arisman.

 

Sementara seorang warga kota Padang yang juga Ketua Badan Advokasi Pengawasan Aparatur Negara – Republik Indonesia (BAPAN-RI) Badrul meminta agar aparat kepolisian dan kejaksaan serius dalam menangani masalah ini.

 

“Seharusnya kasus ini sudah bisa dilanjutkan ke pengadilan” ujar Badrul. Kasus Sambo saja yang lebih besar dari ini dalam waktu yang singkat sudah disidangkan, masa kasus Ilham Maulana sejak bulan Juli masih belum P21 juga, ada apa?, ujar Badrul setengah bertanya

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Kerja Sama Maritim, Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Athan India

Badan Negara

Warga Semangat Kerja Bakti Bersama Satgas TNI Bersihkan Kampung Mumugu

Berita

Melalui Momentum HUT Korpri Ke-52 Tahun 2023, Mahyeldi Mengajak ASN untuk Menjaga Muruah Korpri Demi Indonesia Maju dan Sejahtera

Berita

*Polres Pasaman Barat Peduli Kemanusiaan, Polres Pasaman Barat Gelar Donor Darah Bersama PMI*

Berita

Ketua DPRD Eka Wahyu : Sepi Tak Ada Atraksi Budaya Sawahlunto Bisa Jadi Kecamatan 

Berita

Ikuti Verifikasi Lanjutan KKS 2023, Kota Pekalongan Targetkan Raih Predikat Wiwierda

Berita

Penjual Obat Terlarang di Cilacap Berhasil Ditangkap Polisi

Berita

Amankan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Aksi Unras