Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 10 November 2022 - 08:58 WIB

Polresta Padang Kembali Serahkan Berkas Kasus Ilham Maulana ke Kejari Padang

 

Padang, Sinyalnews.com,- Setelah sempat dikembalikan oleh jaksa kejaksaan negeri Padang, akhirnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana.

 

“Iya, betul. (Sudah diserahkan),” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

 

Dedy Ardiansyah menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) itu.

 

Sebelumnya Kejari Padang  mengembalikan berkas perkara Ilham Maulana ke Polresta Padang pada Juli lalu karena dianggap belum lengkap. Namun, saat ini, Polresta Padang telah mengembalikan berkas tersebut ke Kejari. “Kita tunggu, kalau kejaksaan menyatakan berkas P21, maka kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan” ujarnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru

 

Kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) itu terjadi pada tahun anggaran 2020. Kasus ini menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus kader Partai Demokrat Ilham Maulana.

 

Sejak dilaporkan masyarakat pada April 2021, kasus ini mulai terkuak pada awal tahun 2022 setelah Polresta Padang menetapkan Ilham Maulana sebagai tersangka.

 

Kalau Berkas yang sudah diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan Padang, maka untuk adanya kepastian hukum atas kasus tersebut, maka hendaknya kejaksaan negeri Padang selaku jaksa penuntut,

 

Terpisah, Arisman SH seorang pengacara terkenal asal Kota Padang menuturkan, kalau memang pihak Kepolisian sudah menyerahkan kembali berkas kasus Ilham Maulana ke Kejaksaan Negeri Padang, maka ada tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk tidak memprosesnya.

Baca Juga :  Musim Kemarau, Kapolres Pekalongan : “Waspadai Terjadinya Kebakaran”

 

“Kejaksaan Negeri harus menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan seandainya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21” ujar Arisman.

 

Sementara seorang warga kota Padang yang juga Ketua Badan Advokasi Pengawasan Aparatur Negara – Republik Indonesia (BAPAN-RI) Badrul meminta agar aparat kepolisian dan kejaksaan serius dalam menangani masalah ini.

 

“Seharusnya kasus ini sudah bisa dilanjutkan ke pengadilan” ujar Badrul. Kasus Sambo saja yang lebih besar dari ini dalam waktu yang singkat sudah disidangkan, masa kasus Ilham Maulana sejak bulan Juli masih belum P21 juga, ada apa?, ujar Badrul setengah bertanya

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

ARTIKEL

Panglima TNI Pastikan Keamanan, Kelancaran dan Kenyamanan Libur Lebaran

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Perhutanan Sosial Harus Maksimal Meningkatkan Pendapatan Petani

ARTIKEL

TNI AU Dirikan Posko Satgasud Di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu

ARTIKEL

Empat Anggota Koramil 07/Maos Laksanakan Latihan Dasar Kepeminpinan di SMP N 1 Sampang

BERITA

Gusnia Bacaleg DPRD Kabupaten Agam dari Partai Demokrat : Mari Kita Sukseskan Pemilu 2024

ARTIKEL

Kebanggaan Bangsa: Panglima TNI Apresiasi Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Warga