Home / BERITA / HUKUM

Friday, 4 November 2022 - 22:54 WIB

Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar Siri Prihatin Dugaan Main Hakim Sendiri.

 

 

Padang, Sinyalnews.com,- Ketua Umum lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI)  Azwar Siri yang juga  sebagai advokat senior sangat prihatin dan menyayangkan atas video yang beredar dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap kepala SMA PGAI Padang.

 

Dalam video itu terlihat beberapa  oknum melakukan  upaya paksa menarik sang kepala sekolah untuk keluar ruangan dan dugaan disertai kekerasan apalagi peristiwa ini tejadi saat pada proses belajar dan mengajar yang  akan berdampak pada pisikogi anak-ana.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda se Kota Padang Ikut Sosialisasi P4GN

 

“Kalau ada permasalahan selesaikanlah secara bijak dengan memperhatikan rambu-rambu hukum, kerena negara kita adalah negara hukum tidak dibenarkan Main Hakim sendiri” ujar Azwar Diri.

Baca Juga :  Profil Singkat Rico Alviano : Dari Sumatera Barat Untuk Indonesia 

 

Lebih lanjut Azwar siri menghimbau agar pihak yang berwajib/kepolisian  untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan tidak dibenarkan lagi masyarakat main hakim sendiri.

 

“Saya minta pihak berwajib memproses kasus penganiyaan ini, kalau tidak maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan kita” ungkapnya

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua TP-PKK Pasbar Hadiri Lomba Mars Pasbar dan Mars Majelis Taklim di Nagari Ujung Gading

BERITA

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

BERITA

Hikmah Idul Fitri, Bagi Warga Binaan Rupajang,114 Mendapat Remisi

ARTIKEL

Kasum TNI Pimpin  Pertemuan Ke-21 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) di Jakarta

BADAN NEGARA

“Gayung Bersambut: Balasan Silaturahmi Oleh Dodi Hendra Kepada Indra Gunalan”

BERITA

Gelanggang Pacuan Kuda Kandi Sawahlunto Siap Menyambut Helat Kejurnas Seri 1 dan 2 Tahun 2023

ARTIKEL

Mayat Bayi Masih Ada Tali Pusar ditemukan Tersangkut Bebatuan di Batang Kuranji Pauh

BERITA

Terkait Putusan MA RI, Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Kasus Tol