Pekalongan, Sinyalnews.com- Kepolisian wilayah hukum Polres Pekalongan kota, Jawa Tengah. AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.,M.H., menyampaikan langsung kepada seluruh awak media di Serambi belakang Mapolres untuk menghimbau tradisi penerbangan balon udara kepada masyarakat kota Pekalongan. Senin, (24/4/2023)
“Himbauan kepada seluruh masyarakat kota Pekalongan untuk mengikis tradisi penerbangan balon udara di wilayah hukum Polres Pekalongan. Karena dapat mengganggu dan membahayakan jalur penerbangan, dan kami akan menindak tegas penerbang balon udara sesuai dengan penetepan Kementerian Perhubungan yang berisi larangan keras penerbangan balon petasan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan”. Terang Kapolres Pekalongan
“Untuk yang ingin melestarikan budaya balon udara, pemerintah kota (PemKot) Pekalongan telah menyediakan tempat festival balon udara yang akan di selenggarakan pada tanggal 29 April 2023 di stadion Hoegeng. Agar tetap bisa menjaga dan melestarikan budaya ayo kita sama sama bikin balon udara dan ikut ramaikan festival balon udara, dan terhindar dari larangan penerbangan”. Tandas Kapolres Pekalongan (Olivia)














