Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 13 April 2023 - 05:08 WIB

20 Kg Bubuk Petasan Diamankan Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com – Bubuk petasan seberat kurang lebih 20 Kg lengkap dengan 20 lembar sumbunya, diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Bubuk petasan diperoleh dari dua pemuda masing-masing inisial MH (23) warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren dan WH (19) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada hari Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 11.15 WIB.

“Baik tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg,” jelas AKP Heru, Rabu (12 April 2023).

Baca Juga :  Wamendag RI Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Raya Padang  

Kepada polisi, dua pemuda tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan 10 ribu Rupiah per satu Kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya diamankan Sat Samapta.

Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, saat ini Polres Kebumen melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Selain itu, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa 11 April 2023, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Baca Juga :  Walikota Deri Asta Tinjau Kesiapan Lapangan Pacu Kuda Hadapi Final Kejurnas Pordasi Piala Presiden

Lanjut AKP Heru Sanyoto, sampai saat ini Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan.

AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya lumayan tinggi. Para pembuat, atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.

“Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa,” tegas AKP Heru.

 

Nasx.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dukung Pencapaian Swasembada Pangan,Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Musdes Ketahanan Pangan

ARTIKEL

Gebyar Madrasah Ketiga, Harmoni Budaya Gadih Minang Pandai Marandang

BERITA

Pertemuan Bulanan Persit Ranting 08 Koramil 07/ Maos Dilanjutkan Halal Bihalal

BERITA

” Penghargaan Tinarbuka Satu Satunya Dari Sumbar” Kota Padang Panjang

BERITA

Kabupaten Pasaman Salah Satu Tempat Pelaksana Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) ke- XLIII   

ARTIKEL

Bripka Sarno Sulap Lahan Kosong jadi Kebun Sayur-Mayur, Hasilnya untuk Masyarakat

ARTIKEL

Masyarakat Desa Bojongkoneng Merasa Senang dan Terbanbantu Dengan Adanya Program Sertifikat Massal, Sebanyak 300 Sertifikat Masal Telah Dibagikakan

BERITA

PKM UNP Laksanakan Pelatihan dan Pengembangan Klub Petanque se-Kota Padang