Pekanbaru, Sinyalnews.com,- Mardefni, S.H, M.H dan H. Yefri Hendri darmi S.H, Kuasa Hukum orang tua Anggun Bestarivo Ernesia, S.T, M.T , yang menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi Riau, sangat menyayangkan ketidak hadiran termohon Kejaksaan Tinggi Riau pada sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Setau saya sesuai dengan slogan kejaksaan jaksa itu satu seharusnya Kejaksaan Tinggi Riau bisa menunjuk jaksa lain yang bisa datang untuk siding, bukan malah mengirim surat ke hakim supaya siding diundur dengan alas an para jaksa yang ditunjuk sedang tugas ke kejaksaan negeri lain, ini kan namanya jelas-jelas tidak menghormati persidangan” kata Mardefni,Senin (10/4).
Lebih lanjut dikatakan, surat yang disampaikan kepada hakim itupun adalah surat fotocopy, bukan surat asli. Padahal, segala sesuatu itu jika dipersidangan harus memberikan yang asli.
Alasan permintaan penundaan sidang tersebut walau dengan permintaan surat kepada hakim berupa fotocopy, hakim tunggal Daniel Ronal, S.H, M.Hum mengundur sidang tiga minggu.
Sebelumnya, karena merasa anaknya dizolimi dengan dijadikan tersangka, Haynes Ade, orang tua Anggun Bestarivo Ernesia, S.T, M.T, Konsultan Pengawas pada proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 menggugat pra peradilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam perkara Nomor : 8/Pen.Pid.Prap/2023/PN.Pbr tersebut sebagai pemohon meminta supaya hakim membatalkan penetapan Anggun Bestarivo Ernesia sebagai tersangka karena anak pemohon datang ke Kejati Riau dipanggil sebagai saksi pada tanggal 8 Maret 2023.
Sesampai di Kejaksaan Tinggi bukan diperiksa sebagai saksi, tetapi malah diperiksa sebagai tersangka dengan menyodorkan surat penetapan tersangka, saat diperiksa, karena tidak didampingi kuasa hukum pemeriksaan ditunda sembari menyodorkan Surat Perintah Penahanan.
“Bayangkan saya hebatnya Kejati Riau menzalimi anak saya, dalam waktu 1 hari yakni pada tanggal 8 Maret 2023 tersebut sebanyak 4 Surat sekaligus dikeluarkan Kejaksaan Tinggi sementara anak saya awalnya dipanggil sebagai saksi, pemanggilan dia sebagai tersangka saja tidak ada, mana sah semua surat-surat itu dikeluarkan seenak perutnya saja, kita ini negara hukum, segala sesuatu yang dikeluarkan lembaga itu ada aturannya, apakah semua itu sesuai KUHAP, ini yang akan kita uji di pengadilan, eh…..sidang saja tidak datang,”ketus orang tua Anggun Bestarivo Ernesia ini. Murdiansyah Eko














