Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Thursday, 6 April 2023 - 18:03 WIB

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative justice (RJ) terhadap Julianus, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Padang yang berasal dari Mentawai, Kamis (6/4).

Seperti yang diketahui, perkara tersebut terjadi hanya gara-gara tersangka tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak mampu membayar lapangan futsal, usai bermain di lapangan futsal di Kawasan GOR H.Agus Salim Padang, medio Desember 2022 lampau.

Akibatnya korban pada saat itu mengalami luka bengkak di pipi kanan dan kiri, bengkak di jari kelingking dan batang hidung mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Pemuda Karya Nasional Siap Pelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Sumbar

Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intel Afliandi dan Kasi Pidsus Yuli Andri berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh, Kejari Padang bisa bermanfaat bagi tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.

“Julianus masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan agar Julianus ini menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.

Budi Sastera juga menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga :  PANGKOOPS UDDARA  II TUTUP SECARA RESMI LATIHAN MATRA UDARA II KOOPS UDARA  II “SIKATAN DAYA” TAHUN 2025

Dasarnya adalah Perja no 15 tahun 2020 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Selanjutnya antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian, dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, adanya penyesalan dari tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.

Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Laksanakan Patroli Gabungan Jelang Pilpres 2024  

BERITA

Sebelum Launching, Polresta Cilacap Gelar Pelatihan Polisi RW Untuk Anggota

ARTIKEL

Dansatgas Cek Pembuatan Drainase Dengan Alat Berat Excavator

BERITA

Syukuran Pengoperasian Dapur MBG SPPG Sigando, MTJ Mantapkan Komitmen Sosial untuk Masyarakat

BERITA

Jalan Yang Menghubungkan Pagar Alam dan Lahat Tidak Bisa dilewati Akibat Banjir

BERITA

Di RS Yarsi, Srikandi Demokrat Puji Hastuti Hadir , Bersama Para Anggota Dewan Menguatkan Warga yang Ketakutan”

BERITA

Kapolres Kebumen Awali Peletakan Batu Pertama Renovasi Pagar Pintu Gerbang Mapolres

ARTIKEL

Antisipasi Penyusupan Dan Penyeludupan Barang Ilegal Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Secara Humanis