Suasana pertemuan Pihak BPR Cempak dengan ahli waris Hj. Syamsidar Hasan dan Jamaah MushallabAlKautsarSuasana pertemuan Pihak BPR Cempak dengan ahli waris Hj. Syamsidar Hasan dan Jamaah MushallabAl-Kautsar
Padang, Sinyalnews.com,- Dr. Yaslinda Lizar, S.Si, M.Kom ahli waris Hj. Syamsidar Hasan korban dugaan penipuan Endra Syovia menulis surat kepada Dirut BPR Cempaka. Dalam surat tertanggal 26 April 2022 yang berisi keberatan atas dilakukannya pengukuran untuk proses lelang.
Berikut isi surat yang dikirim oleh Dr. Yaslinda Lizar kepada Dirut BPR Cempaka.
Bersama ini disampaikan bahwa saya atas nama Dr. Yaslinda Lizar, S.Si. M.Kom (anak kandung dari Hj. Syamsidar Hasan) yang merupakan pembeli dan pendiri Mushalla Al-Kautsar, menyatakan keberatan atas dilakukannya pengukuran (proses rencana lelang) oleh BPR Cempaka Mitra Nagari yang datang ke lokasi pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, yang menurut BPR ada orang yang bernama Endra Syovia menggadaikan tanah Mushalla ini.
Berikut saya ceritakan kronologis pembelian tanah ini oleh ibu Syamsidar Hasan, sertifikat a/n Efnilelli yang bernomor 2142 (hak milik) telah dijual kepada orang yang bernama pak Eri. Karena ibu saya (Syamsidar Hasan) berminat dengan tanah untuk dijadikan Mushalla, Maka Bu Syamsidar Hasan menanyakan status tanah tersebut ke Efnileli, ternyata sudah dibeli lg oleh Endra Syofia. Dan saat menjual itu ES memperlihatkan sertifikat asli masih atas nama Efnileli yg belum balik nama ke Endra Syofia.
Pembayaran tahap 1 diberikan oleh ibu Syamsidar kepada Endra Syovia pada tanggal 3 Mei 2019 sebanyak Rp 60.000.000,- selanjutnya bertahap tanggal 15 Mei 2019 Rp 37.500.000,- Rp 10.000.000,- sebanyak 3 kali hingga total uang yang diberikan sejumlah Rp 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah)
Pada tanggal 9 Mei 2019 (5 hari setelah pembayaran DP 1 yang Rp 60.000.000,- tersebut), Endra Syovia mendatangkan satu truk batu meminta ibu Syamsidar Hasan untuk memulai proses pendirian Mushalla, karena dia mengatakan bahwa dalam 1 bulan sertifikat atas nama ibu Syamsidar Hasan akan keluar, jadi tidak perlu menunggu dulu agar Mushalla cepat selesai. Dengan rasa percaya penuh, ibu membiarkan tukang yang dibawa Endra Syovia itu bekerja. Dalam 2 minggu bekerja, pekerja yang dibawa Endra Syovia mulai nampak terlihat kurang baik, dan permintaan uang ke ibu Syamsidar terasa tidak masuk akal, seperti membeli besi Rp 15.000.000,- dan hasil tukang yang tidak maksimal. Akhirnya atas saran warga sekitar, ibu Syamsidar Hasan memutuskan untuk mengganti tukang pengerjaan Mushalla tersebut.
Endra Syovia pernah mendatangkan asisten dari notaris Irine Martha Lena Simanjuntak, S.H., M.Kn yang beralamat di Parak Gadang ke rumah untuk membuat akad jual beli dan ibu Syamsidar Hasan diminta untuk menandatangani akta tersebut. Endra Syovia menjanjikan akta da sertifikat atas nama Syamsidar Hasan akan segera selesai. Namun pada bulan Juli, tiba-tiba Endra Syovia memotokan sertifikat melalui WA , tanah tersebut atas nama Endra Syovia. Sertifikat itu tertanggal 19 Juli 2019 dengan Notaris Irine Martha Lena Simanjuntak, S.H., M.Kn.
Ibu kami kaget dan bertanya kenapa bukan atas nama ibu. Jawaban Endra Syovia, nanti tinggal balik nama dalam 1 minggu selesai. Janji-janji terus berjalan, Endra Syovia mengatakan pada ibu Syamsidar bahwa sertifikat atas nama ibu sudah selesai dan diletakkan di lemari notaris, namun karena notaris kena Covid, jadi belum bisa diambil. Janji-janji terus disampaikan, sampai Endra Syovia tidak lagi muncul, dan HP dan WA nya tidak aktif lagi. Dicari ke rumahnya selalu dalam keadaan terkunci.
Keberatan kami sampaikan bahwa sangat menyayangkan kenapa pihak Bank BPR Cempaka Mitra Nagari tidak melakukan survey dan klarifikasi ke lokasi tanah yang akan dijaminkan sebelum memberikan pinjaman kepada Endra Syovia tersebut, karena saat itu tanah sudah dibeli oleh ibu Syamsidar Hasan dan telah berdiri sebuah Mushalla.
Mushalla ini telah diserahkan ke warga saat peresmian Mushalla 23 Desember 2019 dan telah banyak dilakukan aktifitas dakwah, antara lain Tahfiz Quran bagi anak-anak masyarakat sekitar secara gratis.
Untuk kami minta penyelesaian kasus ini oleh pihak Bank terhadap Endra Syovia secara baik dan menunda pelelangan tanah tersebut, mengingat tanah ini sudah menjadi fasilitas umum dan diatas tanah tersebut telah terbangun Mushalla dengan total aset lebih kurang Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari wakaf keluarga Syamsidar Hasan dan juga warga sekitar yang ikut berwakaf.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih
(Marlim)














