Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Friday, 10 March 2023 - 18:44 WIB

Kepala Disperindag Buka Rapat Koordinasi,BPSK Pada Kab/Kota Prov Sumbar  

Padang, Sinyalnews.com,- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Novrial membuka Rapat Koordinasi BPSK Pada Kabupaten/Kota Sumatera Barat bertempat di Hotel Grand Sari Padang, Kamis, 9 Maret 2023.

Rapat Koordinasi diikuti oleh Ketua dan Kepala Sekretariat BPSK Pada Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Pariaman, Kab 50 Kota, Kab Agam dan Kab Sijunjung.

Kadisperindag dalam sambutannya mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dirugikan, diluar Pengadilan Umum.

BPSK dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha tanpa harus menggugat ke Pengadilan yang memerlukan biaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terkait Kasus Penganiayaan Dirinya Denny Agusta Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Padang

“Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang nominalnya besar maupun kecil bisa memperjuangkan hak-hak nya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanpa biaya, prosesnya sederhana tetapi putusannya final dan mengikat,” pungkas Novrial.

Untuk mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum kepada konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya ke pelaku usaha yang tidak benar maka dibentuk BPSK di tiap kabupaten/kota.

Sementara Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar Yuldhi Darma Putra, SH, M.Si mengatakan, dasar dari pembentukan BPSK adalah UU No 8 Tahun 1999 yang disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Permendag nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.

Baca Juga :  Babinkamtibmas Gunung Pangilun Hadiri Acara Peringatan HUT RI ke 78

“Pada hari kita adakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi kinerja BPSK selama tahun 2022” ujar Yuldhi. Selama tahun 2022 kata Yuldhi, BPSK sudah menyelesaikan 91 kasus seperti kasus perbankan, Finance atau leasing, sengketa dengan PLN, PDAM dan lain-lain. Yuldhi berharap masyarakat bisa menggunakan jasa BPSK apabila terjadi sengketa dengan pelaku usaha.

Diakhir acara, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Kadisperindag Sumbar dengan 8 Ketua BPSK Kab/Kota Se Sumbar.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Mengulik Kesiapsiagaan Masyarakat Sumbar Hadapi Ancaman Gempa Patahan Sumatera

BERITA

Jacob Ereste : Pembangkangan Terhadap Konstitusi Pasti Akan Diadili Oleh Rakyat Lebih Keji dan Lebih Kejam

BERITA

Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusun Sijunjung

BERITA

Bayu Adetya : Ir. Jokowi Dodo harus Netral di Pilpres 2024

BERITA

Polresta Cilacap Bersama Stakeholder Terkait Melaksanakan Latihan Sispamkota Persiapan Pemilu 2024

ARTIKEL

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI,  Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

ARTIKEL

Polresta Cilacap Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Psikotropika Disita

ARTIKEL

Tiga Mahasiswa Sumbar Lakukan Aksi Bentang Poster di Arena Penas Tani XVI 2023