Pajak Kendaraan Anda Mati Lebih Dari 5 Tahun, Cukup Bayar 2 Tahun:Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan  

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan di Sumatera Barat. Bagi anda yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, maka mulai 2 Maret hingga 2 Mei, anda cukup bayar 2 tahun saja.

Seperti diketahui, Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut. Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.

Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Baca Juga :  Sigap dan Penuh Cinta, Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tinolok

“Tapi ada kemudahan lainnya yakni diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” katanya.

Ia menjelaskan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Adapun keringanan yang diberikan yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Di sisi lain, Maswar menyebutkan program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran,” beber Maswar. Program pemutihan tersebut ungkap dia sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB.

Baca Juga :  Simpul Relawan Rapat Koordinasi Dengan Caleg Partai Ummat DPRD Provinsi Sumbar Ustad Sigit Sugiarto

Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. “Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi.”

“Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” pungkasnya kemudian.

Untuk itu Dedi menghimbau kepada masyarakat Sumbar agar memanfaatkan waktu yang dua bulan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

AKSI KEMANUSIAN : PT. MTA JAKARTA DAN BCKR SERUMPUN BAMBU BANTU KORBAN BANJIR BANDANG DI AGAM

BERITA

Aneh, Menantu Laporkan Adik Suami Sendiri ke Polisi

BERITA

Sisi Utara Alun-Alun Kota Pekalongan Dibuka Untuk Umum pada Juli 2024

ARTIKEL

Dandim 1715/Yahukimo Bersama Forkopimda Yahukimo Berikan Bantuan Pangan dan Dukungan Moril ke Distrik Anggruk Pasca Serangan OPM

BERITA

Beri Penguatan dan Arahan Saat Wirid Bulanan, Ini Pesan Kakan Kemenag Kota Padang

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan pengamanan di Acara Gebyar Musik Orkes

ARTIKEL

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, 2023 Pemkot Tambah Ratusan PJU

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Laksanakan Sholat Idul Fitri di Lapangan Polres Mimika