Home / BERITA

Saturday, 25 February 2023 - 06:51 WIB

Pemprov Sumbar Lelang 4 Jabatan Esselon II Anda Berminat?

Padang, Sinyalnews.com,- Dalam rangka pengisian Jabatan yang lowong di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan dilaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan telah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-749/JP.00.00/02/2023 tanggal 19 Februari 2023.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut :

 

A. NAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

1. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Eselon II.b);

2. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Eselon II.a);

3. Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat (Eselon II.a); dan

4. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat (Eselon II.a).

 

B. PERSYARATAN UMUM

a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;

b. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik;

d. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan;

e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik;

f. Memperoleh persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat yang Berwenang

(PyB) bagi pelamar Internal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

g. Memperoleh persetujuan/rekomendasi tertulis dari PPK bagi pelamar dari luar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

h. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. Tidak sedang atau pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;

j. Diutamakan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau III;

k. Semua unsur Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

l.Sehat jasmani dan rohani;

m. Telah menyerahkan SPT Tahun 2022 dan LHKPN (bagi yang wajib menyerahkan LHKPN) atau LHKASN Tahun 2022;

n. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan :

Baca Juga :  KONI Padang Gelar Raker di ikuti oleh 58 Cabang Olah Raga 

1) Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina Tingkat 1 (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a dan Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b;

2) Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

3) Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

 

C. SYARAT KOMPETENSI JABATAN

1. Mempunyai Kemampuan Manajerial dan Leadership yang baik; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural; 3. Memahami regulasi di bidang yang dilamar; 4. Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonality yang baik; 5. Mampu bekerja dalam tekanan pekerjaan; 6. Pendidikan minimal S-1/D.IV yang relevan.

D. DOKUMEN PERSYARATAN

Peserta mengajukan lamaran dengan melampirkan dokumen persyaratan, sebagai berikut :

1. Lamaran dibuat sendiri oleh pelamar, ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000,- dengan mencantumkan jabatan yang dilamar dan pelamar hanya diperbolehkan melamar pada 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (format terlampir);

2. Fotokopi Keputusan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5. Fotokopi Pakta Integritas dari jabatan terakhir;

6. Surat Pernyataan tidak Berkedudukan sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir);

7. Bagi pelamar dari dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Surat Persetujuan untuk mendaftarkan diri ditandatangani minimal oleh Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat), (format terlampir);

8. Bagi Pelamar yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Surat Persetujuan untuk mendaftarkan diri ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (format terlampir);

9. Surat Keterangan Tidak Sedang atau pernah menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 2 (dua) tahun terakhir oleh Pimpinan Instansi (format terlampir);

10. Surat Keterangan Tidak Sedang atau Pernah Dihukum Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap oleh Pimpinan Instansi (format terlampir);

Baca Juga :  Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

11. Bagi yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau Tingkat III, agar melampirkan Fotokopi sertifikat kelulusan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

12. Fotokopi SKP Tahun 2021 dan 2022 yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

13. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

14. Fotokopi Sertifikat Diklat Teknis maupun Fungsional yang relevan dengan jabatan yang dilamar (jika ada);

15. Daftar Riwayat Hidup yang memuat identitas diri secara lengkap, kepangkatan, kualifikasi pendidikan dan pelatihan, pengalaman jabatan, nomor HP, alamat email dan alasan melamar jabatan tersebut dan dapat ditambahkan pengalaman spesifik selama menjabat jika ada (format terlampir);

16. Fotokopi bukti penyerahan SPT Tahun 2022 dan LHKPN (bagi yang wajib menyerahkan LHKPN) atau LHKASN Tahun 2022.

E. TATA CARA PELAMARAN

1. Lamaran ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat c.q. Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Provinsi Sumatera Barat.

2. Lamaran dikirimkan melalui email dengan alamat panseljpt@sumbarprov.go.id dan berkas diantarkan dalam amplop tertutup ke loket satu pintu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan alamat Jln. Batang Antokan Nomor 4 Padang paling lambat tanggal 27 Februari 2023 pada jam kerja (jam 16.00 WIB);

3. Seluruh dokumen persyaratan dilampirkan bersama surat lamaran.

 

F. KETENTUAN LAIN-LAIN …

1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

2. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi, jika tidak mengikuti tahapan seleksi berikutnya akan dinyatakan gugur;

3. Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;

4. Biaya transportasi dan akomodasi peserta Uji Kompetensi di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau tidak ditanggung panitia;

5. Jadwal pelaksanaan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui situs www.sumbarprov.go.id;

6. Peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya disampaikan pada saat pengumuman hasil seleksi;

7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

 

(Marlim,)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Peletakan Batu Pertama Masjid Baitul Aziz RSUD Achmad Mochtar, Gubernur Mahyeldi Sebut Masjid sebagai Pusat Penyegaran Psikologis

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Blusukan di Pasar Grogolan

BERITA

Kanit Reskim Deki Guswandi Juga Wasit Nasional Sepaktakraw

BERITA

Kapolsek Pasaman Datangi Sejumlah SPBU Guna Mengawasi Penyaluran BBM Bersubsidi

ARTIKEL

Pelanggan Kecewa Dengan Sistem, PLN Bright Batam Terkesan Tidak Peduli  

BERITA

Ketika Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Pulang

BERITA

Korban Tenggelam di Pantai Sikabau Pasaman Barat Akhirnya ditemukan

ARTIKEL

Babinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS