Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Thursday, 6 April 2023 - 18:03 WIB

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative justice (RJ) terhadap Julianus, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Padang yang berasal dari Mentawai, Kamis (6/4).

Seperti yang diketahui, perkara tersebut terjadi hanya gara-gara tersangka tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak mampu membayar lapangan futsal, usai bermain di lapangan futsal di Kawasan GOR H.Agus Salim Padang, medio Desember 2022 lampau.

Akibatnya korban pada saat itu mengalami luka bengkak di pipi kanan dan kiri, bengkak di jari kelingking dan batang hidung mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Mantan Jamaah (LDII) Mencabut Baiat (janji setia) dan Menyatakan Keluar dari Lembaga Tersebut

Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intel Afliandi dan Kasi Pidsus Yuli Andri berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh, Kejari Padang bisa bermanfaat bagi tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.

“Julianus masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan agar Julianus ini menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.

Budi Sastera juga menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga :  Hermanto Anggota DPR RI No. Urut 2 Menjadi Narasumber pada Pelatihan Pembenihan Ikan Air Tawar Menggunakan Hormon dan Pembuatan Probiotik di Kabupaten Sijunjung.

Dasarnya adalah Perja no 15 tahun 2020 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Selanjutnya antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian, dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, adanya penyesalan dari tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.

Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kegaduhan Tengah Malam di Cilacap Selatan Disertai Tembakan Benda Mirip Pistol, Dua Pemuda Ditangkap

BERITA

“Jumat Curhat”, Petani Kelurahan Selang Keluhkan Langkanya Pupuk Subsidi 

BERITA

Kepala UPTD BPSMB Terima Kunjungan Kerja Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia BSN

BERITA

Prioritas Utama: Dishub dan Polres Batang Fokus pada Keselamatan Jelang Nataru

BADAN NEGARA

Ketua Dekranasda Ny. Genny Hendri Septa Buka Ajang Pemilihan Uda Uni Kota Padang 2023  

BERITA

Babinsa 07/ Maos Hadiri Rembuk Stunting Di Balai Desa Karangjati 

BERITA

Gubernur Mahyeldi Siapkan ASN Adaptif dan Transformasi Digital di Sumbar Melalui Pelatihan GTA

BERITA

Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik