Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Thursday, 6 April 2023 - 18:03 WIB

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative justice (RJ) terhadap Julianus, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Padang yang berasal dari Mentawai, Kamis (6/4).

Seperti yang diketahui, perkara tersebut terjadi hanya gara-gara tersangka tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak mampu membayar lapangan futsal, usai bermain di lapangan futsal di Kawasan GOR H.Agus Salim Padang, medio Desember 2022 lampau.

Akibatnya korban pada saat itu mengalami luka bengkak di pipi kanan dan kiri, bengkak di jari kelingking dan batang hidung mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Usulkan Penambahan Isi Rombel SMA kepada Kemendikbudristek Dikarenakan Masih Ada Siswa Tamatan SMP Yang Belum Dapat sekolah

Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intel Afliandi dan Kasi Pidsus Yuli Andri berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh, Kejari Padang bisa bermanfaat bagi tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.

“Julianus masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan agar Julianus ini menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.

Budi Sastera juga menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga :  Hikmah Idul Fitri, Bagi Warga Binaan Rupajang,114 Mendapat Remisi

Dasarnya adalah Perja no 15 tahun 2020 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Selanjutnya antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian, dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, adanya penyesalan dari tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.

Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Dani Faisal Ninik Mamak Lubuk Kilangan Sampaikan Aspirasi Pembebasan Lahan Proyek Flay Over Sitinjau Laut

ARTIKEL

Cuma Ditinggal Ambil HP, Burung Murai Mahal Digondol Maling

ARTIKEL

SMA Praja Sumbar,mulai membangun Kampus Baru di Kampung Baru, BIM Ketaping

BERITA

Usai Upacara Siswa SMAN 3 Padang diundang Poto Bersama Oleh Wagub Audy Joinaldi

ARTIKEL

Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024

BERITA

Peradi Cabang Padang Jalin Kerja Sama dengan APRI Wilayah Sumbar

ARTIKEL

Menyambut Ibadah Minggu, Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Kasih Dengan Masyarakat

BERITA

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar Gelar Sosialisasi Lomba Pidato Kepahlawanan Bagindo Azis Chan 2023