Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Thursday, 6 April 2023 - 18:03 WIB

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative justice (RJ) terhadap Julianus, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Padang yang berasal dari Mentawai, Kamis (6/4).

Seperti yang diketahui, perkara tersebut terjadi hanya gara-gara tersangka tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak mampu membayar lapangan futsal, usai bermain di lapangan futsal di Kawasan GOR H.Agus Salim Padang, medio Desember 2022 lampau.

Akibatnya korban pada saat itu mengalami luka bengkak di pipi kanan dan kiri, bengkak di jari kelingking dan batang hidung mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli Malam Sekaligus Komsos

Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intel Afliandi dan Kasi Pidsus Yuli Andri berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh, Kejari Padang bisa bermanfaat bagi tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.

“Julianus masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan agar Julianus ini menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.

Budi Sastera juga menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga :  Danramil 07/ Maos Monitoring dan Peninjauan lapangan Kegiatan Pelayanan KB dan Pemeriksaan IVA Dikec Sampang Cilacap

Dasarnya adalah Perja no 15 tahun 2020 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Selanjutnya antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian, dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, adanya penyesalan dari tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.

Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Hari Lanjut Usia Nasional: Sejarah, Makna dan Masa

ARTIKEL

Parah! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan – Jakarta (3 Hari 3 Malam). Mau Mennyengsarakan Penumpangnya Sendiri ???

ARTIKEL

Waasrenum Panglima TNI Buka Rakor Litbang TNI Tahun 2024

BERITA

Rakor Komplek TNI Tahun 2024: Skomlek TNI Siap Mewujudkan TNI yang Prima  Indonesia Maju

ARTIKEL

Babinsa Koramil Mapurujaya Berikan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare

ARTIKEL

PERHELATAN GADANG MALEWAKAN GALA SAKO DATUAK PANGULU MINANGKABAU Dr.dr.RAHYUSSALIM, Sp.OT(K)., Subsp.O.T.B DATUAK BAGINDO NAN KUNIANG SANGAT SUKSES

BERITA

Warga Parupuk Tabing Geger Dengan Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Dengan Kondisi Membusuk

BERITA

AMC LBH Ansor Memberikan Kontribusi Nyata untuk Bangsa