Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Thursday, 6 April 2023 - 18:03 WIB

Kejari Padang Kembali Melakukan RJ 

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan Restorative justice (RJ) terhadap Julianus, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Padang yang berasal dari Mentawai, Kamis (6/4).

Seperti yang diketahui, perkara tersebut terjadi hanya gara-gara tersangka tersinggung dengan ucapan korban, yang tidak mampu membayar lapangan futsal, usai bermain di lapangan futsal di Kawasan GOR H.Agus Salim Padang, medio Desember 2022 lampau.

Akibatnya korban pada saat itu mengalami luka bengkak di pipi kanan dan kiri, bengkak di jari kelingking dan batang hidung mengalami pendarahan.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Lantik 229 Bintara Polri Gelombang I T.A 2024 Polda Sumbar

Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intel Afliandi dan Kasi Pidsus Yuli Andri berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh, Kejari Padang bisa bermanfaat bagi tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.

“Julianus masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan agar Julianus ini menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.

Budi Sastera juga menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga :  DMPTSP SUMBAR. Sinkronisasi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal dgn kab kota se-sumbar

Dasarnya adalah Perja no 15 tahun 2020 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Selanjutnya antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian, dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, adanya penyesalan dari tersangka dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban telah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.

Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Zulhendri Mantan Direktur Bank Nagari Ikut Berkompetisi Calon Ketua KONI Padang Panjang.

BERITA

Bhabinkamtibmas Tiban Lama Lakukan Kegiatan Metode Door To Door System Kepada Masyarakat 

BERITA

Kunjungan Kerja Dewan Ketahanan Nasional di Pulau Nusakambangan

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Bersama Kadisbtbau  Laksanakan Survei Pengalihan Aset PT. Angkasa Pura Kepada Kemhan RI

BERITA

Beri Bimbingan Manasik Haji, Kakamenag Kasiman : Niatkan Ibadah Ikhlas karena Allah  

BERITA

Innalillahi Wainnai ilaihi Rojiuun, SMK 5 Berduka, Kepala SMK 5 Meninggal Dunia  

ARTIKEL

Penyesalan seorang anak Setelah Ibu Tiada

BERITA

Dr Suharizal : Kuasa Hukum Bupati Pasbar, Sebut Pemanggilan Kliennya Kapasitas Sebagai Saksi Terkait TKD