“3 Terduga Kasus Korupsi Rehabilitasi Panjat Tebing ” Sempat Mangkir ,Akhirnya SW DiTahan Kejari Padang Panjang

Sinyalnews.com,-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisial SW (51) kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang ,Jumat (siang. Penahanan dilakukan, setelah SW sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, SW yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019., ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang penyidik.

 

Diruang Penyidik SW yang didampingi penasehat hukumnya Alkasiah, SH selaku penasehat hukum tersangka SW

mengaku dalam keadaan kurang sehat pada penyidik , Pihak kejaksaan membawa RSUD Padang Panjang setelah melalui pemeriksaan dokter RSUD ,dan dokter menyatakan pasien dalam keadaan sehat walafiat .

Baca Juga :  Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, AP,M.Si "Launching Inovasi Duta Trantibum (PANDEKA)", Jamalus, S.Pd, M.Pd dapat Apresiasi 

 

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter dan kembali ke kantor Kejaksaan , ia langsung digiring keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye. SW yang saat itu didampingi oleh penasehat hukum dan penyidik, langsung masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan Kejari Padang Panjang

 

SW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB,Kota Padang Panjang Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa .,

 

“Kita memeriksa tersangka atas nama SW Kemarin sempat tidak hadir. Setelah diperiksa, di BAP dan beliau sehat dan kita tahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Wijaya, SH, MH,

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW : Aksi Sehat Untuk Negeri Gelar Pengobatan Gratis

 

Dijelaskannya, penahanan tersangka S selaku PPK yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang dihadiri tim dari Kejari Padang Panjang terdiri dari Kasi Pidsus, Quarta Fitraza, SH. ST. MH, Bertha Ningsih, SH (penyidik), Selmadera S.H (Penyidik), Andrile Firsa, SH, MH (penyidik) dan turut dihadiri 9 orang dari staf Pidsus dan Pengamanan Intelijen.

 

Seperti pemberitaan sebelumnya dimedia ini Kamis (16/2/2023) pekan lalu, Kejari Padang Panjang telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka, yakni inisial SH (34) selaku wiraswasta dan konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan (Phi)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Jelang Purna Tugas, Danrem 173/PVB Kunjungi dan Beri Apresiasi Personel Yang Ada di Pos-Pos Satgas Yonif 715/Mtl

ARTIKEL

Mesjid Ikhlas Tuan Rumah Seleksi MTQ tingkat Kelurahan Gunung Pangilun

ARTIKEL

Pembentukan Kompi Produksi: Sinergi TNI-IPB Perkuat Kemandirian Pangan Berkelanjutan

ARTIKEL

Door to door, Satgas Yonif 715/Mtl Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Puncak Jaya

BERITA

Sukses Laksanakan Diklat Angkatan 8 Guru Penggerak, Balai Guru Penggerak Bersama Disdik Pasbar Dan Disdik Sumbar Laksanakan Panen Hasil Belajar

ARTIKEL

FIK UNP Disambut Hangat , sekalian Jejaring Kerja Sama Perguruan Tinggi di Jambi-Sumsel.

ARTIKEL

Kembangkan Bakat Anak Papua Sejak Dini, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Bermain Sepakbola

BADAN NEGARA

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Komsos Dengan Warga Binaan