“3 Terduga Kasus Korupsi Rehabilitasi Panjat Tebing ” Sempat Mangkir ,Akhirnya SW DiTahan Kejari Padang Panjang

Sinyalnews.com,-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisial SW (51) kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang ,Jumat (siang. Penahanan dilakukan, setelah SW sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, SW yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019., ini menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang penyidik.

 

Diruang Penyidik SW yang didampingi penasehat hukumnya Alkasiah, SH selaku penasehat hukum tersangka SW

mengaku dalam keadaan kurang sehat pada penyidik , Pihak kejaksaan membawa RSUD Padang Panjang setelah melalui pemeriksaan dokter RSUD ,dan dokter menyatakan pasien dalam keadaan sehat walafiat .

Baca Juga :  Zakat Fitrah Baznas Kota Pekalongan, Terkumpul 900 Juta

 

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter dan kembali ke kantor Kejaksaan , ia langsung digiring keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye. SW yang saat itu didampingi oleh penasehat hukum dan penyidik, langsung masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan Kejari Padang Panjang

 

SW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB,Kota Padang Panjang Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa .,

 

“Kita memeriksa tersangka atas nama SW Kemarin sempat tidak hadir. Setelah diperiksa, di BAP dan beliau sehat dan kita tahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Wijaya, SH, MH,

Baca Juga :  Medan Berat Tak jadi Penghambat, Target Pembuatan Badan Jalan Baru di Ds. Kedungsono hampir Rampung

 

Dijelaskannya, penahanan tersangka S selaku PPK yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang dihadiri tim dari Kejari Padang Panjang terdiri dari Kasi Pidsus, Quarta Fitraza, SH. ST. MH, Bertha Ningsih, SH (penyidik), Selmadera S.H (Penyidik), Andrile Firsa, SH, MH (penyidik) dan turut dihadiri 9 orang dari staf Pidsus dan Pengamanan Intelijen.

 

Seperti pemberitaan sebelumnya dimedia ini Kamis (16/2/2023) pekan lalu, Kejari Padang Panjang telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka, yakni inisial SH (34) selaku wiraswasta dan konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan (Phi)

Share :

Baca Juga

BERITA

Mahasiswa UNP Terapkan Bibliotherapy dan Metode Jigsaw dalam Layanan Klasikal: Tingkatkan Motivasi Belajar Anak Panti Asuhan Al-Falah

BERITA

Momen Senam pagi Bersama ASN Disperindag Sumbar

BERITA

Bertolak Dari Tuapejat dengan Jetski, Wagub Audy dan Apindo Sumbar Serahkan Bantuan untuk OMB Budidaya Kepiting Sipaalei Ojuk di Siberut

BUDAYA

Mendekati Waktu Berbuka Sudah Banyak Orang Mengantri Didepan Koramil 07/ Maos

ARTIKEL

Marlim : Kami Senang Bisa Menjadi Bagian dari Tim Tinju Sumbar pada PON XXI Aceh-Medan

ARTIKEL

Tim Badan Pangan Nasional bersama Dinas Terkait Lakukan Monitoring ke Pasar Raya Padang Jaga Kestabilan Harga dan Stok Pangan

BERITA

Pemkab Pasbar Gelar Sosialisasi Dan Bimtek Hutan Adat

ARTIKEL

Personel Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa-Siswi SD Pigapu