Kejari Padang Bakal Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dugaan Permainan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

Padang,sinyalnews.com,- Polemik pembongkaran bangunan Rumah Singgah Bung Karno yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 telah menyeruak ke permukaan. Bahkan polemik tersebut sudah sampai ke Mendikbud Ristek Nadiem Makarim serta DPR RI.

Menanggapi polemik itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi Kejari Padang telah mendapat laporan, bahwa ada dugaan permainan dalam pembongkaran bangunan itu.

“Kami telah mendapat laporan bahwa ada dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut. Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata Kasi Intel Kejari Padang Afliandi kepada wartawan,Rabu (22/2).

Afliandi pun tak habis pikir, kenapa bisa Pemerintah Kota Padang bisa kecolongan, sehingga Dinas PUPR Padang bisa pula mengeluarkan KRK. Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Bahkan bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Baca Juga :  Babinsa Pendampingan Ketahanan Pangan Petani Desa Paketingan

“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mugkin,” tegasnya.

Sebelumnya, Soehinto Sadikin pemilik bangunan ketika menerima kunjungan Anggota DPR RI Utut Adianto mengklaim tidak mengetahui kalau bangunan ini cagar budaya.

“Bangunan tersebut saya beli dari Andreas Syofiandi. Sebelumnya ini katanya milik pak Fauzi Bahar. Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” lanjutnya.

Dirinya juga mengklaim sudah mendapatkan izin untuk mengubah bangunan tersebut menjadi restoran. makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin berani membongkarnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H SMPN 1 Wonotunggal

“Saya akan membangun restoran berdasarkan advice planning atau KRK (surat rekomendasi teknis, red) yang dikeluarkan Dinas PUPR, bahwasanya bangunan ini bisa dijadikan restoran,”ujarnya.

Seperti diketahui, bangunan di Jalan Ahmad Yani nomor 12 tersebut memiliki nilai sejarah. Pada bulan Maret tahun 1942 pernah dipakai sebagai tempat tinggal Soekarno. Saat itu, Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Belanda berencana memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke Luar Negeri. Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkannya rusak. Pemerintah Belanda memerintahkan Soekarno dibawa ke Padang dan tinggal dibangunan tersebut. **

Teks Foto: Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Blok A Pasar Raya Padang Terbakar

BERITA

Kabag Humas BP Batam Sebut Korban Runtuhnya Rumah Imam Masjid Tanjak Lompat Dari Scapolding

BERITA

Forkopimcam Petungkriyono Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Jalan Polres Pekalongan – Sinyalnews

ARTIKEL

Malam Penuh Semangat, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Lanjutkan Pengeboran Untuk Kesejahteraan Masyarakat

BERITA

Kapolda Sumbar berikan Motivasi kepada Siswa Diktuk Bintara Polri gelombang II T.A 2023

BERITA

Truk batu bara terguling di Sitinjau Lauik Jalur Padang-Solok Lumpuh Total

ARTIKEL

Rapat dengan Komisi IV DPRD Sumbar, Forum PRB Sampaikan 13 Rekomendasi PB

ARTIKEL

Jutaan Jamaah Haji Menumpahkan Air Mata Saat Wukuf di Padang Arafah