Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi

Jakarta, Snyalnews.com,- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan terdapat dua saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku Money Changer PT Karya Utama,”katanya, Senin (20/2).

Diketahui, bahwa kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.

Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Baca Juga :  Bertahap, Bertingkat Dan Berlanjut Pesan Dandim Cilacap Saat Kunjungan Pertama Ke Koramil

BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.

Berdasarkan ekspos, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.

Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.

Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.

Dia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Baca Juga :  Mengaku Didzalimi Saat Ditahan Polisi. Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. Dua tersangka lain adalah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.

Share :

Baca Juga

BERITA

Tinjau Jalan lintas ujung gading menuju Situak yang terputus Pemda Pasbar Akan Lakukan Dua Upaya Ini

BERITA

Gubernur Mahyeldi Nyatakan Kebanggaan terhadap Inovasi Masuk Surga BKIM Sumbar yang Masuk Jajaran 10 Besar IGA 2023

BERITA

Luar Biasa. Hujan Lebat Warga Kota Padang Tetap Setia Menunggu Anies

BERITA

Gubernur Mahyeldi Tinjau Ketersediaan Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Bawah Bukittinggi

BERITA

Gudang Penggilingan Batok Kelapa di Kemangkon Purbalingga Terbakar

BERITA

Belajar Politik di Tepi Pantai: DPD PAN Padang Panjang Gelar Pendidikan Politik di Gabuo Beach

ARTIKEL

Tingkatkan Kesadaran Politik Warga, Kesbangpol Sumbar Gelar Pendidikan Politik Bagi Tomas Kabupaten Solok

BERITA

Padang Panjang Terima Penghargaan Kinerja Terbaik Kearsipan di Sumbar