Home / BERITA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Thursday, 5 November 2026 - 18:22 WIB

Nagura Tetap Beroperasi, Pajak Terhenti: Warisan Persoalan yang Tak Kunjung Tuntas

PAD dituntut meningkat, tetapi potensi pajak dari usaha yang masih beroperasi justru belum dipungut kembali. Di balik persoalan DBox Arena dan Nagura, tersisa pertanyaan tentang perizinan, tata ruang, pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah.

PadangPanjang.Sinyalnews.com— Sebuah investasi yang semula disambut sebagai harapan baru bagi geliat ekonomi Kota Padang Panjang kini justru menyisakan persoalan yang tak kunjung tuntas. DBox Arena dan Nagura, yang tetap menjalankan aktivitas usahanya, berada di tengah tarik-menarik antara kepentingan investasi, ketentuan tata ruang, perizinan, dan kewajiban pajak daerah.

Persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah usaha yang belum menuntaskan perizinan. Lebih jauh, kasus tersebut membuka pertanyaan tentang bagaimana pemerintah daerah mengawal investasi sejak awal, mengawasi pemanfaatan ruang, serta memastikan potensi pendapatan daerah tidak terabaikan.

Ironisnya, di tengah berbagai seruan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan penerimaan pajak, terdapat aktivitas usaha yang berada di depan mata, tetapi pemungutan pajaknya justru terhenti.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Panjang, Fikri, mengakui bahwa pajak dari usaha tersebut pernah dibayarkan selama satu bulan pada awal kegiatan usaha. Setelah itu, pemungutan pajak terhenti karena persoalan perizinan yang belum diselesaikan pihak pengelola.

Pengakuan itu menyisakan pertanyaan mendasar. Jika kegiatan usaha masih berlangsung, apa dasar penghentian pemungutan pajak tersebut? Apakah persoalan perizinan secara otomatis menghentikan kewajiban pajak? Lalu, bagaimana pemerintah menghitung potensi pendapatan daerah yang tidak terealisasi selama masa tersebut?

Persoalan perizinan dan kewajiban pajak memang berada dalam ranah pengaturan yang berbeda. Karena itu, penghentian pemungutan pajak perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan apakah yang terhenti adalah pemungutan, penagihan, atau justru pendataan kewajiban pajaknya.

Sebab, ketika pemerintah begitu gencar menyerukan optimalisasi PAD, publik berhak mengetahui bagaimana potensi pendapatan yang sudah berada di depan mata dikelola.

Investasi Disambut, Persoalan Muncul

Jika ditarik ke belakang, pembangunan kawasan usaha tersebut tidak berlangsung tanpa diketahui lingkungan pemerintahan. Pada tahap awal, investasi ini mendapat sambutan dan perhatian dari pemerintah daerah sebelumnya

Peletakan batu pertama pembangunan disebut dihadiri Penjabat Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sonny Budaya Putra, sejumlah anggota DPRD, unsur pemerintah, serta unsur penegak hukum. Kehadiran sejumlah unsur pemerintahan dalam momentum tersebut memperlihatkan bahwa investasi itu pernah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.

Namun, kehadiran pejabat dalam sebuah seremoni tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan tata ruang dan perizinan telah dipenuhi. Di sinilah pentingnya penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat sejak awal.

Apa yang diketahui pemerintah ketika pembangunan dimulai? Apakah kesesuaian pemanfaatan ruang telah diperiksa? Bagaimana proses perizinan bangunan dan kegiatan usahanya? Apakah ada rekomendasi atau arahan dari perangkat daerah terkait?

Pertanyaan itu penting dijawab, terutama karena persoalan yang kini muncul tidak hanya menyangkut pengelola usaha, tetapi juga menyentuh tanggung jawab pemerintah dalam mengawal investasi sejak tahap perencanaan.

Pergantian kepala daerah dan pejabat perangkat daerah tidak semestinya membuat persoalan tersebut kehilangan jejak. Pejabat yang pernah terlibat dalam proses awal tetap perlu dimintai penjelasan mengenai keputusan, rekomendasi, maupun pengawasan yang dilakukan pada masa tugasnya.

Teguran Berulang, Kepastian Belum Terlihat

Baca Juga :  Dandim 0703/Cilacap Resmi Tutup TMMD Sengkuyung di Desa Bojong

Dokumen yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang DBox Arena telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dalam surat peringatan pertama tertanggal 10 November 2025, PUPR menyebut lapangan mini soccer dan futsal DBox Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian. Dokumen itu juga merujuk pada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang muncul dalam proses penyusunan RTRW 2025–2045.

Peringatan kemudian berlanjut hingga surat peringatan ketiga atau SP-3 tertanggal 4 Mei 2026. Surat tersebut secara khusus memuat peringatan tertulis ketiga atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang lapangan mini soccer dan futsal DBox Arena.

Dalam korespondensi berikutnya, persoalan yang disorot mencakup belum adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perubahan pemanfaatan ruang pada kawasan pertanian, serta bangunan yang disebut belum dilengkapi persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

Surat tertanggal 22 Mei 2026 juga menyinggung permohonan pengelola untuk memperoleh tambahan waktu guna membahas persoalan tersebut secara internal. Pemerintah menyebut rencana pemasangan papan peringatan setelah penerbitan SP-1, SP-2, dan SP-3.

Rangkaian surat itu memperlihatkan bahwa persoalan pemanfaatan ruang bukan muncul tiba-tiba. Pemerintah telah menerbitkan teguran secara bertahap. Namun, publik masih membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya: apakah seluruh peringatan telah ditindaklanjuti, apakah ada pemeriksaan lapangan lanjutan, dan tindakan administratif apa yang akhirnya diambil?

Penegakan aturan tidak cukup berhenti pada penerbitan surat. Harus ada kepastian mengenai langkah berikutnya, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Kawasan Pertanian dan LP2B, Jangan Dicampuradukkan

Persoalan tata ruang juga perlu dibaca secara cermat. Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi perhatian dalam kasus ini, area DBox Arena, termasuk fasilitas mini soccer dan futsal, berada pada kawasan yang disebut memiliki pola ruang pertanian.

Sementara itu, bagian belakang yang digunakan untuk area bermain anak dan kafe disebut berada pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dua kategori tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Kawasan pertanian dalam pola ruang tidak otomatis identik dengan LP2B. Status setiap bidang tanah harus dipastikan melalui peta tata ruang dan peta penetapan LP2B yang resmi, kemudian dicocokkan dengan batas lahan yang digunakan pengelola.

Hal ini penting karena perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Pemerintah perlu membuka data dan peta yang menjadi dasar penilaian agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun kesimpulan yang melampaui dokumen.

Di sisi lain, jika memang terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah wajib menjelaskan langkah penanganannya secara transparan dan konsisten.

Pengelola Mengaku Telah Berupaya Mengurus

Dari pihak pengelola, Hariadi atau Ari, manajer Nagura, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengurus berbagai persyaratan hingga ke tingkat provinsi.

“Kita telah berupaya mengurus semua sampai ke provinsi dan telah menghadirkan PUPR Kota Padang Panjang. Kita sangat mengharapkan win-win solution dari kasus ini,” kata Ari.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelola mengklaim telah menempuh upaya untuk mencari penyelesaian. Namun, klaim itu tetap perlu diperjelas melalui dokumen: persyaratan apa yang telah diajukan, kapan pengajuan dilakukan, instansi mana yang menerima, serta bagaimana tanggapan masing-masing lembaga.

Harapan untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak tentu dapat dipahami. Investasi yang telah berjalan menyangkut modal, tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi. Akan tetapi, penyelesaian tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, maupun perizinan yang diwajibkan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Kian Pulih, Pemkot Terus Bekali Masyarakat Pelatihan Kompetensi

Sebaliknya, pemerintah juga tidak cukup hanya menerbitkan teguran tanpa memberikan kejelasan mengenai jalur penyelesaian yang dapat ditempuh pengelola sesuai hukum.

Pajak Terhenti, PAD Menunggu Penjelasan

Di titik inilah persoalan menjadi semakin penting bagi publik.

Pemerintah daerah selama ini terus mendorong peningkatan PAD. Berbagai sektor diminta mengoptimalkan penerimaan, sementara masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban pajaknya.

Namun, pengakuan BPKAD bahwa pajak dari usaha tersebut hanya dibayarkan selama satu bulan, lalu pemungutannya terhenti karena persoalan perizinan, menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dibiarkan menggantung.

Apakah aktivitas usaha yang tetap berjalan tidak lagi menjadi objek pemungutan pajak? Apakah terdapat dasar hukum yang secara khusus mengatur penghentian tersebut? Atau, apakah pemerintah hanya menghentikan penagihan sambil menunggu penyelesaian perizinan?

BPKAD perlu menjelaskan secara terbuka jenis pajak yang pernah dibayarkan, periode kewajiban, status pendataan wajib pajak, dasar penghentian pemungutan, serta potensi penerimaan yang belum terealisasi.

Hal ini bukan berarti pemerintah harus mengabaikan persoalan perizinan demi mengejar pendapatan. Penegakan aturan tata ruang dan perizinan harus tetap berjalan. Namun, kewajiban pajak juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai persoalan perizinan menjadi alasan yang membuat pengawasan pajak ikut terhenti, sementara aktivitas usaha masih berlangsung.

Jika terdapat potensi PAD yang belum terealisasi, pemerintah perlu menghitung dan menjelaskannya berdasarkan data. Namun, potensi penerimaan yang belum dipungut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara tanpa pemeriksaan dan dasar perhitungan yang sah.

Jangan Matikan Investasi, Jangan Pula Matikan Aturan

Kasus DBox Arena dan Nagura pada akhirnya bukan hanya tentang nasib satu usaha. Ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam memperlakukan investasi dan menegakkan aturan.

Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika investasi dimulai, kemudian kehilangan kejelasan ketika persoalan tata ruang dan perizinan muncul. Demikian pula, pengelola tidak dapat berlindung di balik besarnya investasi untuk mengabaikan kewajiban hukum.

Pemerintahan terdahulu perlu menjelaskan proses dan keputusan pada masa awal pembangunan. Pemerintahan sekarang harus memastikan penanganan berjalan transparan, terukur, dan tidak berhenti pada surat peringatan. Perangkat daerah terkait juga perlu menjelaskan pembagian tanggung jawabnya, mulai dari tata ruang, perizinan bangunan, pengawasan lapangan, hingga pemungutan pajak.

Pertanyaan paling mendasar tetap sama: siapa yang mengawal investasi ini sejak awal, siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan dipenuhi, dan mengapa persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan belum menemukan kepastian?

Di tengah tuntutan peningkatan PAD, pemerintah juga harus menjawab mengapa potensi pajak dari usaha yang masih beroperasi justru tidak dipungut kembali.

Jangan matikan investasinya, tetapi jangan pula matikan aturannya. Investor membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan usaha. Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian itu, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.

Sebab, kota yang ingin menarik investasi tidak cukup hanya pandai menyambut peletakan batu pertama. Pemerintah juga harus mampu memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dan ketika pemerintah berbicara lantang tentang PAD, publik berhak bertanya: bagaimana mungkin potensi pendapatan yang ada di depan mata justru dibiarkan tanpa kejelasan? Apakah yang dilakukan itu hanya sekedar gertak sambal ? (Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Patroli Dialogis Polsek Sragi, Sambangi Kantor Balaidesa Klunjukan dan Tegalontar

ARTIKEL

Perkembangan Kasus Penemuan Mayat di bawah Jembatan Kuranji Padang, Ini Penjelasan pihak Kepolisian

ARTIKEL

TNI dan Kementerian PU Teken Nota Kesepahaman Dukungan Pembangunan Infrastruktur

BERITA

Galodo Terjang Arosuka, Jalur Solok–Padang Putus Total

BERITA

Tepati Janji “Zulhardi Z Latif” Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana BBTC Balai Baru Kuranji

ARTIKEL

Tim Badan Pangan Nasional bersama Dinas Terkait Lakukan Monitoring ke Pasar Raya Padang Jaga Kestabilan Harga dan Stok Pangan

BERITA

Kapolda Jateng Rotasi Sejumlah Jabatan Kapolres, Tekankan Netralitas dan Soliditas Polri Sebagai Kunci Amankan Pemilu

ARTIKEL

Menyongsong 100 Hari Kerja JFP-CANDRA, Bupati Solok Melaunching TPID Angkutan Barang Dan Bus Sekolah Gratis