PADANG, SINYALNEWS.COM — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Glory Car Wash, Jalan By Pass Air Pacah, depan RS Siti Rahmah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sosialisasi dihadiri pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji, perwakilan masyarakat dari masing-masing kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
peraturan daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di tengah masyarakat.
Irwan Zuldani Paparkan Empat Pokok Persoalan
Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menjelaskan empat hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut.
Pertama, Sumatera Barat sebagai daerah pendidikan. Pendidikan memiliki peran penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas serta membentuk generasi muda yang berkarakter dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Kedua, persoalan darurat narkoba di Sumatera Barat. Irwan menekankan pentingnya kepedulian seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
Ketiga, Sumatera Barat sebagai daerah perbatasan. Kondisi geografis dan mobilitas antarwilayah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika.
Keempat, keterbatasan dan rehabilitasi. Penanganan persoalan narkoba perlu memperhatikan berbagai keterbatasan yang ada, sekaligus mendorong pemahaman mengenai pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai bagian dari proses pemulihan.
Kepala BNN Sumbar Jadi Narasumber
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Pemaparan dari BNN diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada peserta mengenai bahaya NAPZA, pentingnya pencegahan sejak dini, serta peran masyarakat dalam membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ketua KAN Pauh IX Kuranji, Musdafirman Datuk Rajo Di Guci, turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Kehadiran pengurus KAN, perwakilan masyarakat dari berbagai kelurahan, dan tokoh masyarakat menunjukkan pentingnya keterlibatan unsur adat dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta mampu mengambil peran aktif dalam melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan sosial.
Upaya pencegahan NAPZA tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat terkait, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Putra sgm
Sinyalnews.com













