PADANG, SINYALNEWS.COM — Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji bersama perwakilan masyarakat dari masing-masing kelurahan dan tokoh masyarakat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, S.E., M.M., tersebut berlangsung di Glory Car Wash, Jalan By Pass Air Pacah, depan RS Siti Rahmah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
Irwan Zuldani Paparkan Empat Pokok Persoalan
Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menjelaskan empat hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi Perda tersebut, yakni Sumatera Barat sebagai daerah pendidikan, kondisi darurat narkoba, Sumatera Barat sebagai daerah perbatasan, serta keterbatasan dan rehabilitasi.
Menurut materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, persoalan narkoba memerlukan perhatian serius dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah dan aparat terkait, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat.
Pembahasan mengenai Sumatera Barat sebagai daerah pendidikan menekankan pentingnya melindungi generasi muda melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba. Sementara itu, aspek daerah perbatasan berkaitan dengan tantangan pengawasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika.
Adapun persoalan keterbatasan dan rehabilitasi menjadi bagian pembahasan mengenai upaya penanganan penyalahgunaan NAPZA, termasuk pentingnya pemulihan bagi penyalahguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BNN Sumbar Jadi Narasumber
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H., hadir untuk memberikan pemaparan terkait tema pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
Kehadiran BNN sebagai narasumber diharapkan dapat memperluas wawasan peserta mengenai bahaya narkotika, pentingnya pencegahan sejak dini, serta peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Keterlibatan pengurus KAN Pauh IX Kuranji dan tokoh masyarakat menjadi penting karena unsur adat dan masyarakat memiliki kedekatan dengan kehidupan sosial warga. Melalui peran tersebut, pesan pencegahan diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.
KAN Pauh IX Dukung Kepedulian terhadap Bahaya Narkoba
Ketua KAN Pauh IX Kuranji, Musdafirman Datuk Rajo Di Guci, turut menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Partisipasi pengurus KAN Pauh IX menunjukkan keterlibatan unsur adat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, BNN, tokoh adat, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat kesadaran bersama terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya upaya pencegahan NAPZA dan dapat berperan aktif melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Dengan pengetahuan, kepedulian, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, upaya membangun lingkungan yang sehat dan aman dapat terus diperkuat.
Penulis: Putra sgm
Sinyalnews.com













