Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 12 July 2023 - 19:03 WIB

Usai di Dakwa JPU Terdakwa Mohon Penangguhan Tahanan Kepada Majelis Hakim

PADANG, SINYALNEWS.com,- Diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, terdakwa Budiman (58) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (12/7).

Dalam sidang tersebut, yang beragendakan surat dakwaan, tampak terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH).

Dalam dakwaannya disebutkan, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

Baca Juga :  Aspotdirga Kasau Bersama Danlanud Sultan Hasanuddin Audensi  Dengan Pj Gubernur Sulsel, Bahas Progres  Pembangunan Renovasi Kesiapan Karya Bakti Di Sulsel

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya kemaren.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didampingi PH, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Saya sedang sakit pak, maka saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,”ucapnya, sambil menyerahkan surat kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Mahasiswa Pascasarjana Pariwisata FPP UNP melaksanakan Studi Lapangan ke UiTM Malaysia

PH terdakwa yaitu Asnil Abdilah bersama tim, mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) “Kami dari PH terdakwa, mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Sidang yang diketuai oleh, Eka Prasetya Budi Dharma, menegaskan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Sidak ke Pasar Raya Padang, Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

BERITA

Jadi Syarat Penerbitan Visa, Jemaah Calhaj Wajib Rekam Biometrik  

BERITA

Dandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW Ke Pos Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia 

ARTIKEL

Polresta Cilacap dan TNI Gelar Olahraga Bersama Pererat Sinergi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

ARTIKEL

Hari Bhayangkara Ke 77, Kapolres Pekalongan Dapat Kejutan dari Dandim 0710 Pekalongan, Kajari Pekalongan dan Danlanal Tegal

ARTIKEL

Fadly-Maigus Daftar Pilkada Padang, Diusung Koalisi Raksasa

BERITA

Polda Bali Usut Kasus Korupsi Universitas Udayana Miliaran Rupiah

ARTIKEL

Bripka Najmudin Berikan Arahan kepada para Siswa SMP Satu Atap Rogoselo Pekalongan