Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KOTA PADANG / SUMBAR

Friday, 25 September 2026 - 22:21 WIB

Jelang Alek Nagari, Camat Kuranji Serahkan SK Kepengurusan KAN Pauh IX

PADANG, SINYALNEWS.COM — Menjelang pelaksanaan Alek Nagari pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX periode 2026–2031, Camat Kuranji menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KAN Pauh IX yang selanjutnya akan dibacakan dalam rangkaian acara pengukuhan.

Penyerahan SK tersebut dilakukan di sela-sela monthly meeting Kecamatan Kuranji yang diikuti aparatur kecamatan, para lurah se-Kecamatan Kuranji, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Danramil serta Kapolsek.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas berbagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung dan menyukseskan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kuranji.

Dalam forum tersebut, keberadaan KAN Pauh IX turut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dan sinergi antara unsur pemerintahan dengan lembaga adat, khususnya dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat kehidupan bernagari serta mendukung pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ketua KAN Pauh IX periode 2026–2031, Musdafirman Datuk Rajo di Guci, S.Si., menjelaskan bahwa SK yang diserahkan pemerintah kecamatan perlu ditempatkan secara proporsional sesuai dengan kedudukan KAN sebagai lembaga adat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Menghadiri Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal Di Distrik Agimuga

“SK ini jangan dimaknai bahwa pemerintah kecamatan berada di atas KAN. KAN adalah lembaga adat yang memiliki kedudukan dan mekanisme sendiri dalam adat. SK dari pemerintah merupakan bentuk pengakuan dan legalitas administratif pemerintah terhadap kepengurusan KAN yang telah terbentuk melalui mekanisme adat,” ujar Musdafirman.

Menurutnya, pemberian SK tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan dan keabsahan kepengurusan KAN dalam aspek administratif pemerintahan. Hal itu tidak berarti camat memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan ataupun menempatkan diri dalam struktur hierarki di atas KAN.

“Ini adalah bentuk pengakuan pemerintah, bukan hubungan atasan dan bawahan. Pemerintah memiliki kewenangan dalam pemerintahan, sementara KAN memiliki ranah dalam urusan adat. Keduanya bisa bersinergi tanpa harus mencampuradukkan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Musdafirman menilai monthly meeting Kecamatan Kuranji menjadi momentum yang baik untuk memperkuat komunikasi antarlembaga. Menurutnya, pembangunan di tengah masyarakat tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan berbagai unsur, termasuk lembaga adat dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Penipuan Investasi BBM, ASN Mentawai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

“Ketika pemerintah kecamatan, kelurahan, LPM, TNI, Polri dan lembaga adat bisa membangun komunikasi yang baik, tentu banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan bersama. Sinergitas ini yang harus kita bangun,” katanya.

Ia menambahkan, setelah pengukuhan, KAN Pauh IX siap membangun hubungan kemitraan dengan seluruh unsur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan sekaligus menjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat.

SK kepengurusan KAN Pauh IX tersebut selanjutnya akan dibacakan dalam Alek Nagari pengukuhan pengurus KAN Pauh IX periode 2026–2031.

Musdafirman berharap Alek Nagari tidak berhenti sebagai seremoni pengukuhan semata, tetapi menjadi momentum awal untuk memperkuat konsolidasi antara adat, pemerintahan dan masyarakat dalam membangun Pauh IX.

“Adat dan pemerintah tidak perlu dipertentangkan. Masing-masing punya ranah dan kewenangan. Yang kita bangun adalah sinergi, saling menghormati dan bersama-sama memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

  • Putra sgm

Share :

Baca Juga

BERITA

Pagi yang Merenggut Gilang” Lubang Jalan di Gantiang Menghentikan Langkah Pelajar SMKN 2 Padang Panjang

BERITA

Novrial : Disperindag Prov Sumbar Gelar Wirid Mingguan Setiap Jumat 

BERITA

Hanya Menyelesaikan 17,24 % Laporan Masyarakat, Miko Kamal: Instansi Penyelenggara Layanan Publik di Padang Tidak Responsif

ARTIKEL

Gugatan dikabulkan, Akhirnya 320.000 Mahasiswa Kesehatan bisa bernafas lega

BERITA

Gelar Bakti Sosial Kodim 0713 gelar Donor Darah, dalam peringati Juang Kartika AD Tahun 2023

ARTIKEL

Baznas Kota Padang Salurkan Beasiswa, Pj Wako dan Kemenag Padang Apresiasi

BERITA

Puluhan Calon Finalis Duwis 2023 Mulai Diseleksi

BERITA

Ketua Umum Dharma Pertiwi Ajak Pengurus Dharma Pertiwi Daerah B Hormati dan Dukung Suami