Home / BERITA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLITIK

Sunday, 9 August 2026 - 11:43 WIB

Gelper Superstar 21 Diduga Berkedok Perjudian Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Batam Sinyalnews.com  – Aroma dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Superstar 21 Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, meski isu ini telah berulang kali menjadi perhatian publik dan lokasi tersebut dikabarkan pernah dirazia aparat penegak hukum, aktivitas di tempat itu diduga masih berlangsung secara terang-terangan.

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan ramainya pengunjung dewasa yang silih berganti keluar masuk arena permainan. Area parkir dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian masih dapat berjalan begitu terbuka tanpa tindakan tegas yang terlihat?

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sistem permainan dilakukan dengan membeli koin. Apabila menang, koin hasil permainan disebut dapat ditukarkan menjadi rokok yang kemudian diduga dikonversi kembali menjadi uang melalui pihak tertentu.

Baca Juga :  Pasca Kecelakaan di Jalur Pantura, Satlantas Batang Waspadai Jalan Bergelombang

“Hari ini saya kalah sekitar Rp700 ribu. Sistemnya beli koin, kalau menang bisa ditukar lagi,” ujarnya.

Apabila pengakuan tersebut benar dan didukung alat bukti, maka praktik tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum karena berpotensi memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan aktivitas di dalam arena, tetapi juga lemahnya efek penindakan yang dirasakan masyarakat. Bila lokasi yang berkali-kali menjadi sorotan tetap beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Pemkot Sampaikan Capaian Keberhasilan Program pada Pertanggungjawaban APBD 2022

Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung di ruang publik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata, penyelidikan yang profesional, serta penegakan hukum yang transparan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.

Masyarakat kini menunggu jawaban, bukan sekadar razia sesaat. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik perjudian yang meresahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Afriansyah/Batam)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pimpin Apel Pagi Batituud Koramil 07/ Maos Berikan Arahan Kepada Babinsa  

ARTIKEL

Mardiansyah Laksanakan BukBer Dengan Tokoh Masyarakat dan Warga

BERITA

Sosialisasikan PON 2024 dalam Momen Haornas ke-40, KONI Sumbar Gelar Jalan Santai 

ARTIKEL

Irjen Pol Ahmad Luthfi Libatkan FKUB Jadi Cooling System, Tugasnya Sejukkan Masyarakat

ARTIKEL

Ramadan Runway 2025 Hadirkan Pesona Fesyen Muslimah

BERITA

Narji, Salah Satu Entertainer Ibukota Apresiasi Kinerja Polres Pekalongan Tangani Arus Mudik dan Balik Lebaran 1444 H  

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Peringatan Hari Bakti Ke-77 TNI AU

ARTIKEL

Gratis ! Mesjid Jabal Nur VBGP Sungai Sapih Gratiskan Biaya Pesantren Ramadhan tahun 2025