Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Wednesday, 25 February 2026 - 00:58 WIB

Negara Terbitkan Sertifikat, Negara Pula Mengancam Bongkar?, SK Baru 2025 Guncang Polemik Batang Anai

PadangPanjang,Sinyalnews,com-Ketegasan penertiban bangunan di bantaran Sungai Batang Anai sempat terdengar final.Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan yang dianggap melanggar kawasan lindung.

Namun situasi berubah ketika salah satu objek yang hendak dibongkar ternyata berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama H. Ali Usman Syuib.

Sertifikat itu memiliki riwayat panjang: dari HGU (1960–1985), berubah menjadi HGB, hingga akhirnya pada 2021 berstatus hak milik setelah dibeli dari Yunarwan dan Yusni Doti dan diproses sesuai prosedur administrasi pertanahan.

“Kuasa Hukum: “Ini Pembunuhan Karakter”

Kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra dan Rahmad Wartira, menilai kliennya diperlakukan tidak adil.
“Kami merasa diperlakukan secara tidak beradab. Pernyataan yang mengarah pada tudingan dan fitnah disampaikan tanpa pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak kami. Itu pembunuhan karakter dan mencederai prinsip keadilan,” tegas Rahmad Wartira.

Wilson Saputra menambahkan, kliennya justru mengikuti arahan pemerintah untuk memastikan status kawasan. Mereka mengurus klarifikasi ke Balai Penetapan Kawasan Hutan di Medan serta ke Dirjen Planologi di Bogor.
“Hasilnya jelas, tanah itu berada di luar kawasan hutan dan sah untuk bersertifikat hak milik. Bahkan pada 2025 terbit SK pengganti atas SK 6599 Kementerian Kehutanan yang menguatkan posisi itu. Namun pemerintah daerah masih berpegang pada SK lama,” ujarnya.
Pemerintah daerah disebut tetap menyatakan lahan berada dalam kawasan hutan dan bangunannya melanggar sempadan sungai.

Baca Juga :  Diduga Alami Keracunan, Puluhan Santri di Batang Dilarikan ke Rumah Sakit

“Akademisi,. Ada Indikasi Maladministrasi”

Sorotan tajam datang dari pemerhati hukum agraria, JJ,dari salah satu universitas hukum di Sumatera Barat.
Menurut JJ, jika benar telah terbit sertifikat hak milik dan ada SK terbaru yang menyatakan lahan berada di luar kawasan hutan, maka negara tidak bisa serta-merta melakukan tindakan represif tanpa dasar pembatalan hukum yang jelas.

“Dalam hukum administrasi negara, sertifikat adalah produk hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian kuat. Jika kemudian pemerintah menyatakan objek tersebut bermasalah, maka yang harus diuji adalah proses administrasi sebelumnya. Jangan sampai terjadi maladministrasi,di mana kesalahan tata kelola justru dibebankan kepada pemegang hak,” ujarnya.

Ia menilai, investor atau pemegang hak yang telah mengikuti prosedur resmi berhak atas perlindungan hukum.
“Kalau semua prosedur sudah ditempuh, termasuk klarifikasi ke kementerian teknis, maka pemerintah harus berhati-hati. Penertiban boleh, tapi tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sah,” tambah JJ.

Baca Juga :  Bahas Smart Village Digital dan Aia Manggih Selatan Festival, Mahasiswa KKN 50 UIN Imam Bonjol Padang lakukan audiensi dengan Bupati Pasaman

Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran sempadan sungai, maka itu harus diuji secara teknis dan proporsional, bukan dicampuradukkan dengan isu status kawasan hutan yang sudah diperbarui regulasinya.

“Ujian Konsistensi Negara”

Kasus Lembah Anai kini menjelma menjadi lebih dari sekadar polemik bangunan di tepi sungai. Ia menyentuh persoalan mendasar, sinkronisasi data tata ruang, kehutanan, dan pertanahan.
Di tangan H. Ali Usman Syuib ada sertifikat resmi negara.
Di tangan pemerintah ada kewenangan penertiban.

Jika terjadi perbedaan data antar instansi, publik mempertanyakan,
apakah ini bentuk tumpang tindih kebijakan, atau indikasi maladministrasi yang belum pernah dikoreksi?
Yang jelas, di tengah semangat penataan kawasan, negara juga dituntut konsisten terhadap produk hukumnya sendiri.
Karena ketika sertifikat yang diterbitkan negara tak lagi dihormati oleh negara, yang terancam bukan hanya satu bangunan,melainkan kepastian hukum itu sendiri.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ciptakan Hubungan Babinsa Koramil 07/ Maos Serma Yusuf Komsos Dengan Perangkat Desa

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara Dan Tamtama Personel Kodim Triwulan III TA. 2024

ARTIKEL

Bundo Kanduang Sako Kota Padang Gelar Musyawaran Sosialisasi Halal Bi Halal

BERITA

Berdalih Bisa Sembuhkan Pasien, Dukun Cabul di Kroya Diringkus Polisi

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Dan Bhabinksmtibmas Ikuti Senam Bersama Disari rasa Sampang  

BERITA

Kejari Padang Gelar Diskusi Publik

BERITA

Tiga Pilar Desa Maoskidul Hadiri Jalan Sehat Dalam Rangka HUT RI KE 78 di Lapangan Desa Maos Kidul

ARTIKEL

Buka Rakerda Apersi, Gubernur Mahyeldi Ingin Kuantitas dan Kualitas Perumahan bagi Warga Sumbar Terus Ditingkatkan