Home / ARTIKEL / BERITA / NASIONAL / PERISTIWA

Sunday, 21 September 2025 - 09:33 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus*

Cilacap SINYALNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda bernama FR (26) warga Desa Mujur Lor diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik bening berisi total 20 strip tramadol, 3 butir obat tambahan, serta 10 strip tramadol lainnya yang ditemukan dari lokasi. Total barang bukti mencapai 303 butir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di Kroya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Mujur Lor. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat tramadol yang diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat Serahkan Penghargaan Untuk peserta Lomba PBB dalam Rangka HUT Bhayangkara 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Een. Ia membeli setiap box berisi 10 strip dengan harga Rp280 ribu, kemudian menjual kembali seharga Rp380 ribu untuk memperoleh keuntungan. Aksi ini sudah dijalankan sejak April 2025.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Rombongan Badan Kesbangpol Sumbar Bertolak Menuju Kab Kepulauan Mentawai

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Share :

Baca Juga

BERITA

10 Potensi SAR di Kirimkan Basarnas Cilacap Untuk Mengikuti Jambore Potensi 2023

BADAN NEGARA

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Pelaksanaan Imunisasi

BERITA

Squad Gila-Gilaan Chelsea Jadi Bahan Tertawaan, Debut Enzo Fernandes Berakhir dengan Skor Kacamata

BERITA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

BERITA

Wujud Sinergitas, TNI-Polri Adakan Patroli Gabungan Menjelang Pemilu

BERITA

SLB Etnik Kreatif Nusantara Gelar Kegiatan P5 Dengan Tema Kewirausahaan  

ARTIKEL

Setarakan Lulusan Pendidikan Non Formal, Dindik Gelar Uji Kesetaran Paket C

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali