Home / ARTIKEL / BERITA / DAERAH / EKONOMI / NASIONAL / SUMBAR

Tuesday, 24 June 2025 - 15:43 WIB

Kabar Gembira Untuk Masyarakat “Pemprov Sumbar Akan Berlakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan”

PADANG, SINYALNEWS.COM – Beban denda dan tunggakan pajak kendaraan masih menjadi salah satu alasan utama masyarakat enggan membayar pajak. Menjawab keresahan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.

Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.

Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program ini menjadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, dengan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol—tanpa dibayangi beban administratif masa lalu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Maos Adakan Pengamanan Peserta Pawai Taaruf Semarakan Tahun Baru Islam 1445 H

“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada 2022 namun bersifat terbatas. Kali ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.

Wagub Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut dan segera menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Meski bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan untuk Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan, Sementara itu, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.

Baca Juga :  Temui Habib Luthfi di Pekalongan, Menhan Prabowo Sampaikan Ingin Ikut Serta Perbaiki Monumen-Monumen Perjuangan

“sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas vasko

Selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik.

Karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. (adpsb/putra-sgm)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dinperinaker Dorong IKM Punya Trobosan Digital Marketing

BERITA

*Temui Perantau Minang Kota Palu, Gubernur Mahyeldi Bicara Tentang Muruah Sumbar*

BERITA

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Posyandu Remaja

BERITA

Sinergi LPM Gunung Pangilun Dengan Babinkamtibmas Ciptakan Rasa Aman Warga

BERITA

Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 05 Kampung Baru Gunung Sarik Goro Bersama Siapkan Lapangan Olahraga

ARTIKEL

Mesjid Ikhlas RW 1 Gunung Pangilun Laksanakan Shalat Idul Adha 1444 H hari ini

BERITA

Gempa Bumi Terjadi Hari Jumat 15 Desember 2023 pukul 21,24 WIB

ARTIKEL

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke-80 Dusun Tritih Adakan Lomba Memancing