Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Saturday, 14 June 2025 - 18:52 WIB

Polresta Cilacap Amankan Pelaku Tawuran Beserta 1 Buah Celurit

CILACAP, 14 Juni 2025-SINYALNEWS – Seorang remaja berinisial RP (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono Baru, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan RP berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada potensi tawuran di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan akan ada tawuran, dan salah satu di antaranya sudah di amankan warga dan kedapatan membawa celurit,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket malam Polsek Cilacap Tengah segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku RP telah diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa satu bilah celurit besar berwarna biru bergagang hitam dengan panjang sekitar 1,5 meter. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik pelaku.

Baca Juga :  Berperan Aktif, Babinsa Cimanggu Karya Bakti Pembangunan Jalan Rabat Beton 

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Cilacap Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Galih.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RP membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran. Remaja tersebut tercatat sebagai warga Jalan Ciberem, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Pertemuan Para Force Commander PBB di Perutusan Tetap Republik Indonesia

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelancaran proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Truk Pengangkut Permen Habis Terbakar

ARTIKEL

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula, Sasaran Fisik Manunggal Air Tahap Pemasangan Pipanisasi

ARTIKEL

Saat Hendak Mencuri Burung seorang pria tertangkap oleh warga di Cilacap

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Keselamatan bagi Para Pekerja dan Terus Memantau Perusahaan yang Mempekerjakan Anak

ARTIKEL

Peduli Pendidikan Anak, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bantu Mengajar di Sekolah

BERITA

Polri Pastikan Pemanggilan Ustadz Abdul Somad Paska Bentrok di Rempang Adalah Hoaks

ARTIKEL

Civil Military Coordination Induction Training, Ajang Koordinasi Dan Silaturahmi  Antar Satuan Tugas UNIFIL

ARTIKEL

Kejuaraan Terbuka Bola Voli se-Sumbar Dimulai, Samsul Bahri dan Bupati Hamsuardi Lakukan Servis Pertama