Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Saturday, 14 June 2025 - 18:52 WIB

Polresta Cilacap Amankan Pelaku Tawuran Beserta 1 Buah Celurit

CILACAP, 14 Juni 2025-SINYALNEWS – Seorang remaja berinisial RP (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Penangkapan terjadi di Jalan MT Haryono Baru, Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan RP berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada potensi tawuran di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan akan ada tawuran, dan salah satu di antaranya sudah di amankan warga dan kedapatan membawa celurit,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket malam Polsek Cilacap Tengah segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku RP telah diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa satu bilah celurit besar berwarna biru bergagang hitam dengan panjang sekitar 1,5 meter. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik pelaku.

Baca Juga :  TNI Akan Bangun 22 Kodam Baru

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Cilacap Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Galih.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RP membawa senjata tajam tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran. Remaja tersebut tercatat sebagai warga Jalan Ciberem, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Bhabinkamtibnas giatkan tarling kamtibnas di Desa binaannya

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelancaran proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Potensi Kayu Gaharu Indonesia dan Peran Dewi Fortuna dalam Meningkatkan Perekonomian Petani

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan TMMD Ke-124 TA 2025 di Wilayah Kabupaten Mimika

BERITA

Lomba Polisi Cilik di Batang: Membangun Generasi Penerus Bangsa yang Disiplin

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri  Dipimpin Menko PMK

ARTIKEL

Ratusan Anak Turut Serta Dalam Sunatan Massal Yang Digelar Lanud Sultan Hasanuddin di Tompobulu

BERITA

Meskipun Di Bulan Ramadhan, Disperindag Sumbar Tetap Laksanakan Apel Pagi

ARTIKEL

Jacob Ereste : Agresor Isreal Juga Telah Mencaplok Dataran Tinggi Golan

BERITA

Polresta Cilacap Berhasil Menangkap 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan Mei-Juni