Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / POLRI

Monday, 2 June 2025 - 08:57 WIB

Polsek Cilacap Tengah Ungkap Kasus Pencurian, Tenyata Pelaku Anak di Bawah Umur!

Cilacap, 31 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pelaku berinisial MAF (17), diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah senilai Rp 1.100.000.

Kapolsek Cilacap Tengah melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Galih.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan. Dompet yang berisikan uang pun raib.

Baca Juga :  Kemenag Padang Berikan Penguatan kepada CPNS dan PPPK saat Apel Pagi

Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diduga melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok pintu belakang menggunakan gunting yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sebuah gitar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet merah bermotif coklat bertuliskan, satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan mengingat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” tambah Ipda Galih.

Baca Juga :  Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tiga Pabrik Karet Terbesar di Sumbar Tutup

BERITA

Inspektur Upacara HGN 2024, Kakan Kemenag Kota Padang Bacakan Sambutan Menag

ARTIKEL

Kontingen Indonesia Patriot II Siap Tampil Di Hari Nasional Prancis 

ARTIKEL

Puluhan Personel Polres Bintan Lakukan Pengamanan saat Pemilihan Wakil Bupati Bintan

BERITA

Berkah Ramadan,Koramil 07/ Maos beserta Persit dan Babinsa Berbagi Takjil 

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka HUT ke-60

BERITA

Hari Jadi Polwan ke-75: Polresta Cilacap Memperingati dengan Kegiatan Sosial

BERITA

Tidak Tahan Lagi Dengan Perlakuan Suami, Akhirnya Resti Laporkan Suaminya tersebut ke Polda Sumbar