Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG / SUMBAR

Tuesday, 6 May 2025 - 07:44 WIB

Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Lima Lokasi Ibadah

Padang, SinyalNews.Com
— Sebanyak lima sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang. Ini untuk difungsikan sebagai sarana ibadah di Kota Padang. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Aula Lantai 2 Kemenag Kota Padang, Senin (5/5).

Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyerahkan langsung sertifikat tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syufrizal Koto. Lima lokasi yang menerima sertifikat adalah Masjid Tarbiatul Ulum di Kelurahan Pasir Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, Masjid Nurussalihin di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Mushalla Bait Al-Quran di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah, serta satu unit rumah pemerintah.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah


Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022, hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Edy Oktafiandi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum bagi lahan-lahan wakaf. Ia juga mendorong Kepala KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk program sertifikasi tahun 2025.

Ini bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Saat ini ATR/BPN juga sedang giat melakukan sertifikasi tanah wakaf—mumpung lagi ‘berbulan madu’, istilahnya,” ujarnya berseloroh.

Baca Juga :  28 Tim Dari Kab Padang Pariaman dan Kota Padang Ramaikan Eviyandri Rajo Budiman Cup III

Edy menambahkan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi penting secara spiritual dan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanah wakaf menjadi solusi tepat dan berkelanjutan untuk pembangunan tempat ibadah.

“Tanah wakaf adalah amanah untuk kepentingan agama dan umat. Maka tempat ibadah yang dibangun di atasnya harus segera diurus sertifikatnya atas nama harta wakaf, agar tak mudah disengketakan di masa depan,” tegas Edy, warga Kubu Marapalam, Kota Padang.(HarisTJ)

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Momen Ortu Catar Akpol ke Udinus Semarang: Lihat Saja Sudah Senang

BERITA

Wakil Ketua DPC GERINDRA Kota Batam Beserta rombongan Melakukan Peduli sesama Menjemput jenazah M. Fadil ke Bandara Hang Nadim

BERITA

Abu Vulkanik Selimuti Kota Padang Panjang, PJ Walikota Sonny Himbau Warga Agar Pakai Masker Jika Keluar Rumah

ARTIKEL

Pertemuan Para Force Commander PBB di Perutusan Tetap Republik Indonesia

BERITA

Gudang Terbakar, TNI Polri dan Damkar Bantu Warga Padamkan Api

BERITA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Gasak Rumah Kosong Saat Ditinggal Taraweh Oleh Pemiliknya

BERITA

Pemkot Lakukan Penyesuaian Perubahan Anggaran KUA-PPAS 2023

BERITA

Disperindag Sumbar Gelar Digital Marketing, Sentuhan Akhir Enterprenuership