Home / ARTIKEL / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / KOTA PADANG / SUMBAR

Tuesday, 6 May 2025 - 07:44 WIB

Kemenag Padang Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Lima Lokasi Ibadah

Padang, SinyalNews.Com
— Sebanyak lima sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nadzir (pengelola wakaf) oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang. Ini untuk difungsikan sebagai sarana ibadah di Kota Padang. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis di Aula Lantai 2 Kemenag Kota Padang, Senin (5/5).

Kepala Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyerahkan langsung sertifikat tersebut, didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syufrizal Koto. Lima lokasi yang menerima sertifikat adalah Masjid Tarbiatul Ulum di Kelurahan Pasir Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah, Masjid Nurul Yaqin di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo, Masjid Nurussalihin di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Mushalla Bait Al-Quran di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah, serta satu unit rumah pemerintah.

Baca Juga :  Peradi Goes to School Sasar SMAN 12 Padang


Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022, hasil kolaborasi antara Kemenag Kota Padang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

Edy Oktafiandi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum bagi lahan-lahan wakaf. Ia juga mendorong Kepala KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan untuk aktif mengidentifikasi dan mengusulkan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk program sertifikasi tahun 2025.

Ini bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Saat ini ATR/BPN juga sedang giat melakukan sertifikasi tanah wakaf—mumpung lagi ‘berbulan madu’, istilahnya,” ujarnya berseloroh.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung

Edy menambahkan bahwa tempat ibadah memiliki fungsi penting secara spiritual dan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, tanah wakaf menjadi solusi tepat dan berkelanjutan untuk pembangunan tempat ibadah.

“Tanah wakaf adalah amanah untuk kepentingan agama dan umat. Maka tempat ibadah yang dibangun di atasnya harus segera diurus sertifikatnya atas nama harta wakaf, agar tak mudah disengketakan di masa depan,” tegas Edy, warga Kubu Marapalam, Kota Padang.(HarisTJ)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Nekad Membunuh Mantan Pacarnya

BERITA

Gubernur Sumbar Tampung Aspirasi 486 Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta yang Belum Dapat Penempatan

BERITA

Sinergi LPM Gunung Pangilun Dengan Babinkamtibmas Ciptakan Rasa Aman Warga

ARTIKEL

Ketua ABRI SATU DPW Kepri Jadi Inisiator Pertemuan Puluhan Simpul Relawan AMIN di Kantor TPD AMIN Kepri

BERITA

Sumbar Terima 21 Sertifikat Warisan Budaya tak Benda dan 2 Sertifikat Cagar Budaya Nasional 2023 dari Kemendibudristek RI

BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Koramil Mapurujaya Bersama Kelompok Tani Panen Jagung Bersama

BERITA

Eks Kalaksa BPBD Sumbar Baralek Gadang, Erman Rahman: Terima Kasih untuk Tamu Undangan 

ARTIKEL

Dua orang pengamen jadi pelaku curanmor