Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Tuesday, 11 March 2025 - 11:13 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Puspen TNI-SINYALNEWS. Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Baca Juga :  Piala Pencitraan Pj Walikota Pekanbaru, Lomba Memancing dan Berenang Gratis

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga :  Kadisperindag Sumbar Buka Bimtek Sistem Pasar Lelang Terpadu (SPLT) Tahun 2023

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Meriahkan HUT RI Ke-78, Polres Bintan Turunkan 3 Regu Dalam Tri Lomba Juang

BERITA

Tambang Ilegal Marak, Tim Mabes Polri Turun ke Lapangan

ARTIKEL

Parah! Oknum RT Diduga Berpolitik dan Ngaku Diperintahkan Oleh Lurah Pasang Spanduk Calon Walikota Batam

ARTIKEL

Jaga Rumah Ibadah, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bersama Masyarakat Bersihkan Rumah Ibadah

BERITA

Kabag dan Kapolsek di Polresta Bukittinggi Diserah Terimakan

BERITA

Kakanwil Kemenag Sumbar: Apresiasi Prestasi Kemenag Kota Padang Berikut Penjelasanya

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 26 November 2024

BERITA

Tatap Muka Dandim Cilacap Beserta Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dengan Prajurit, PNS dan Persit Makodim