Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Tuesday, 11 March 2025 - 11:13 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Puspen TNI-SINYALNEWS. Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan di Jalur Pantura, Polsek Wiradesa Intens Lakukan Patroli

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Pengurus DWP Lahirkan Program Pada Ramadhan Mubarak 1444 H

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Judul “Fopi Padang Serahkan Hadiah Padang Petanque Cup 2024, sekalian Penutupan

BERITA

Gubernur Sumbar Buka Rapat Monev Program Strategis Kementrian Koperasi dan UKM RI Sistem Informasi Data Terintegrasi

BERITA

Patroli Sinergitas Antara Koramil Maos dan Polsek Maos dibulan Puasa Tercipta Kamtibmas

BERITA

14 Orang Pejabat dinyatakan TIDAK LULUS Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

BERITA

Desrio Putra Nomor Urut 3 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat  

ARTIKEL

Hadirkan Diskusi Publik dan P5RA di Peringati Hardiknas 2025

ARTIKEL

PEMBUDIDAYA IKAN MILENIAL

ARTIKEL

Nasional Eks-Komandan Sat-81 Kopassus Brigjen TNI Taufiq Shobri Dipromosikan Menjadi Waaster KSAD