Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 11 September 2024 - 14:40 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Mimika Dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum

Timika SINYALNEWS.COM — Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, personel Kodim 1710/Mimika dan keluarganya mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih, bertempat di Aula Denkav 3/SC Jln. Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Selasa (10/9/2024).

Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi yang diwakili Kasdim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir menyambut baik kedatangan Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam XVII/Cenderawasih, karena kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan para Prajurit, PNS dan Persit khususnya tentang masalah hukum.

Pada kesempatan yang sama, Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Achmad Sholihien menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan keluarganya di satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bahas Pengamanan Idul Fitri dan Pilkada Serentak

Sementara itu Lettu Chk Agustinus Hestu Widagdo anggota Kumdam XVII/Cenderawasih selaku pemberi materi hukum menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik.

Baca Juga :  Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Festival Permainan Anak Nagari Sipakrago II Tahun 2023

“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana,” ucap Lettu Hestu.

Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika
Foto: Pen Kodim 1710/Mimika

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelantikan IKP3 Kota Batam Dihadiri Gubernur Kepri, Wagub Sumbar & Walikota Batam

DAERAH

Partai Keadilan Sejahtera Tetapkan Mahyeldi-Vasvo Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar 2024-2025

BERITA

Babinsa Karangjati Sertu Tofik Melayat Ke Rumah Duka Warga Karangjati

BERITA

Kilas Balik Masa Kecil Fauzi Bahar, Jualan Sayur hingga Menyewakan Buku

ARTIKEL

Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

ARTIKEL

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Wamenhan RI, Bapak Letjen TNI (Purn) M. Herindra, M.A., M.Sc.

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-124 di Kampung Pigapu

BADAN NEGARA

Pelantikan BMPS Sukses, Gubernur Pasti Dukung