Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Friday, 20 January 2023 - 10:06 WIB

Police Goes to School Ajak Siswa Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Kebumen – Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya. Setiap hari ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Kebumen karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu.

 

Kini Sat Lantas Polres Kebumen lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.

Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan “Police Goes to School” di SMK Negeri 2 Kebumen, Kamis ( 19 Januari 2023 ).

 

Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan tersebut.

 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, dari kegiatan itu murid-murid diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

Baca Juga :  Wanita Umur 70 tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Bersama Mantan Menantu

 

“Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” jelas AKP Tejo Suwono.

 

Soal suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

 

Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran.

 

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca Juga :  Kasum TNI : Rakorops TNI Sebagai Media Untuk Membangun Komunikasi Antara Staf Operasi TNI

 

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.

 

Lanjut AKP Tejo, memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid  kedepannya.

 

“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” imbuhnya.

 

Nas.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Walikota Deri Asta Pimpin Rombongan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang Studi Komparatif Ke Lubuak Nan Tigo Kelarasan Perpatih Nan Sabatang 

BERITA

Jaga Stabilitas Keamanan Menjelang Perayaan Natal Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Pemeriksaan Jalur Perlintasan Tapal Batas Pikere Papua

ARTIKEL

Panglima Kodam VI/Mulawarman Tutup Latsarmil Komcad TA 2024

BERITA

Bangun Solidaritas dan Kekompakan melalui Olahraga, Polres Pekalongan Gelar Minton Kamtibmas

ARTIKEL

Berikut Alasannya Terkait Tumbangnya 10 Petahana di Pilkada Serentak 2024 di Sumbar

BUDAYA

Jumat Curhat, Irwasda Polda Jateng Himbau Masyarakat Tidak Takut Debt Collector

ARTIKEL

Kembalikan Formulir, Dokter Herman Anwar Berharap Diusung NasDem di Pilkada Kota Padang

BERITA

Ferry Erviyan Rinaldy Dilantik Sebagai Kadisnakerin, Wako Hendri Septa: Mari Majukan Sektor Ketenagakerjaan dan Perindustrian di Kota Padang!