Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Friday, 20 January 2023 - 10:06 WIB

Police Goes to School Ajak Siswa Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Kebumen – Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya. Setiap hari ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Kebumen karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu.

 

Kini Sat Lantas Polres Kebumen lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.

Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan “Police Goes to School” di SMK Negeri 2 Kebumen, Kamis ( 19 Januari 2023 ).

 

Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan tersebut.

 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, dari kegiatan itu murid-murid diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

Baca Juga :  RANG KOTO BARALEK GADANG Malewakan Penghulu Koto Prof.Dr.H.Fauzi Bahar,M.Si Datuak Sati

 

“Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” jelas AKP Tejo Suwono.

 

Soal suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

 

Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran.

 

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bazar dan Pasar Murah

 

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.

 

Lanjut AKP Tejo, memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid  kedepannya.

 

“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” imbuhnya.

 

Nas.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico : APH Kemana?

BERITA

Mutasi Besar di Lingkungan Polri, Sejumlah Jabatan di Polda Jateng Alami Penyegaran

BERITA

Dukung Program Pemerintah Daerah, Danramil 07/ Maos Hadir Dalam Rakor Fasilitator Konsultasi Publik

BERITA

Polda Jawa Tengah Gelar Ribuan Personel di Sejumlah Obyek Wisata pada H+2 Idul Fitri  

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Usulkan Penambahan Isi Rombel SMA kepada Kemendikbudristek Dikarenakan Masih Ada Siswa Tamatan SMP Yang Belum Dapat sekolah

ARTIKEL

Bangun Kerja Sama Dengan Insan Pers dan Komunitas, Kapuspen TNI Kunjungi Stasiun TVRI

ARTIKEL

Dandim 1715/Yahukimo Bersama Forkopimda Yahukimo Berikan Bantuan Pangan dan Dukungan Moril ke Distrik Anggruk Pasca Serangan OPM

BERITA

Aneh, Menantu Laporkan Adik Suami Sendiri ke Polisi