Kesbangpol Sumbar Bina Ormas Melalui Sosialisasi Peraturan Tentang Ormas

Padang, SINYALGONEWS.COM,— Badan Kesbangpol Prov. Sumbar melaksanakan sosialisasi peraturan yang terkait dengan keormasan bertempat di Aula BKOM Pelkes Gunung Pangilun Padang. Kamis 25/4/2024).

Sosialisasi yang diikuti oleh 70 anggota ormas se- Sumbar ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembinaan terhadap ormas yang ada di Sumbar, juga untuk menjamin kebebasan terhadap masyarakat yang berorganisasi sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, Drh, Erinaldi, MM mengatakan bahwa keberadaan ormas sangat berperan dalam membantu kehidupan masyarakat pada umumnya. Ormas berperan dalam meningkatkan keikutsertaan masyarakat guna mencapai tujuan pembangunan, sebagaimana diatur pada pasal 28  UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu hak warga negara adalah berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar dan KPK Intensifkan Sosialisasi Bahaya Korupsi Kepada ASN

Ormas, merupakan penyalur aspirasi masyarakat dan pemenuhan pelayanan sosial. Lebih jauh, ormas juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma norma, nilai dan etika kehidupan.

Sebagai instansi yang bertugas dalam pembinaan ormas selaku supra struktur politik di daerah, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar akan mengoptimalkan pendataan dan pembinaan ormas, sementara kesbangpol daerah akan mengadopsi penggunaan sistem informasi pembinaan ormas yang dikembangkan oleh Kemendagri. Hal ini berguna untuk mempermudah identifikasi terhadap ormas, guna memberikan pelayanan dan penentuan kebijakan bagi ormas. 

Pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Sumbar, turut memberikan paparan tentang peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Juga diberikan materi tentang Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD, oleh perwakilan dari Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Jefrinal Arifin Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang 

Narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM memberikan materi tentang proses pengesahan ormas berbadan hukum. Sedangkan Kepala BPKAD memberikan materi tentang Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 18 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah.

Sebelumnya, Kabid Kesbaormas, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ormas berlangsung selama satu hari dan diikuti 70 orang peserta perwakilan ormas se Sumatera Barat.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi

BERITA

Memperingati HUT RI ke-78 Tahun 2023, Menhan Prabowo Sampaikan Keberhasilan Terobosan di Bidang Pertahanan

BADAN NEGARA

Metro TV-TNI Sinergi Publikasikan Dedikasi Prajurit Untuk Negeri

BERITA

Bimbingan Teknis Sukuk Daerah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

ARTIKEL

Enam Lelaki Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Saat Asyik Pesta Sabu dan Ganja

ARTIKEL

Dicintai Anak-Anak, Babinsa Diserbu Siswa-Siswi SDN Ciporos

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 18 November 2024

BERITA

Harmoni Polri dan Masyarakat Dibangun Lewat Acara Trabas Bansos 2023