Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 15 December 2023 - 07:59 WIB

Hendak Bawa Kabur Gadis yang Dikenalnya Lewat Media Sosial, Warga Jakarta ini Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com

SAS alias Putra (22) warga Jl. Poncol Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan diamankan Polisi, Rabu (13/12/2023). Pasalnya ia diketahui warga saat hendak membawa kabur gadis yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Pekalongan, Kamis (14/12/23). Dikatakan Kapolres video yang diduga kejadian penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Kandangserang dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan oleh pelaku atas nama Putra terhadap korban yang masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres.

AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, bahwa perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Perkenalan ini sudah berjalan sekitar 1 bulan yang selanjutnya berkomunikasi secara intens melalui whatsapp.

“Dari komunikasi tersebut, terduga pelaku sempat menawarkan pekerjaan dan tempat tinggal kepada korban di Jakarta. Dan suatu hari korban meminta pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya di Kandangserang,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga :  Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako di Tanjungpinang

Kronogi kejadian bermula dari Putra yang bekerja di salah satu ekspedisi ini, pada hari Rabu, 13 Desember 2023 bersama rekannya mengirim barang ke wilayah Gresik Jawa Timur menggunakan KBM BOX. Saat melintas di Pekalongan pelaku mendatangi korban yang sebelumnya telah sepakat bersama korban bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan oleh korban, yakni di samping mushola di Dukuh Pelabuhan Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang.

Kala pelaku bersama temannya bertemu dengan korban mereka lalu ngobrol, dan setelah itu korban berniat untuk meminta izin kepada bibi dan neneknya, namun pelaku tidak mengijinkan. Pelaku kemudian merampas handphone korban dan menarik secara paksa tangan korban untuk segera diajak masuk ke dalam mobil (truk) ekspedisi.

Baca Juga :  BPBD Kota Padang Evakuasi 2 Pohon Tumbang

“Teman korban yang kebetulan berada di mushola melihat kejadian itu, lalu segera melaporkan kepada bibinya kalau korban telah dibawa kabur oleh lelaki yang dikenalnya lewat Facebook,” imbuh Kapolres.

Oleh warga pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kandangserang yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berupaya membawa kabur korban tanpa seizin dari orang tua atau wali.

“Motifnya, karena pelaku suka dengan korban, dan pelaku juga menjanjikan untuk menikahi korban. Rencananya korban diajak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 undang-undang perlindungan anak dan KUHP pasal 332 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Momen HAB ke 77, Gubernur Sumbar Ajak Kemenag Bersinergi Dalam Penanganan Stunting

BERITA

DPK MPI Sawahlunto Buka Bersama Dengan DPP MPI Sumbar

ARTIKEL

Warga Semangat Kerja Bakti Bersama Satgas TNI Bersihkan Kampung Mumugu

BERITA

Seorang Wanita di Cilacap Tertemper Kereta Api

BERITA

Kunjungan Kerja Dandim 0703/Cilacap DI Koramil 07/Maos

BERITA

Sebanyak 6.000 Orang Abang Becak Siap Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

BERITA

Wakil Jaksa Agung Lantik Kajati Sumbar Asnawi

ARTIKEL

Panglima TNI Memimpin Acara Sertijab Kasum TNI, Irjen TNI dan Pangkogabwilhan III