Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Tuesday, 12 December 2023 - 20:47 WIB

Wakapolres Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 12 Kilogram

Pasbar, Sinyalnews.com,- Satresnarkoba Polres Pasaman Barat gelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (12/12/2023) pagi, dihalaman Mapolres setempat.

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 dengan pelaku MT alias Butor (28) yang merupakan warga Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Kasi Pidum Vananda, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili Arny Dewi Purnama Sari.

Kemudian, dihadri juga oleh Plh Kepala BNNK Pasaman Barat Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti Iptu Ralim, Kasiwas AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba Aipda Rosteti, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa serta pelaku MT alias Butor (28).

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, kemudian AKP Eri Yanto melanjutkan kegiatan dengan membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, berdasarkan surat Penetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejakasaan Negeri Pasaman Barat Nomor: B-2848/L.3.23/Enz.1/12/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Baca Juga :  Kejurnas Seri 1 Pordasi di Sawahlunto Berlangsung Meriah Dan Sukses

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MT mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Kompol Chairul Amri Nasution dalam keterangan press rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan pengiriman ganja kering yang diamankan petugas diawali ketika paket tersebut melalui proses pemeriksaan X-Ray Cargo di Bandara Minang Kabau pada hari Senin (20/11/2023), yang dapat kami simpulkan, pelaku merupakan sindikat jaringan Narkotika antar Provinsi.

“Pelaku adalah jaringan antar Provinsi. Peran pelaku menerima paket dari Mandailing Natal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dan selanjutnya akan diedarkan di Pulau Jawa,” ujar Wakapolres.

Dari aksinya ini, pelaku mendapatkan keuntungan satu juta perkilonya, total uang yang akan didapat oleh pelaku MT adalah 12 juta rupiah apabila barang haram tersebut telah sampai ke tempat tujuan.

Wakapolres Pasaman Barat kembali menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.

Baca Juga :  Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP ikuti pameran UNP EXPO 2024, adanya perhatian langsung Rektor UNP.

“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Pasaman Barat kepada publik terkait pemberantasan Narkotika,” terang Wakapolres.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 11.312,8 gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat, sisanya dijadikan sampel pemerikasaan di Badan POM RI di Padang dan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. (HumasResPasbar)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kadishut Sumbar Rillis 3 Lagu, Untuk HUT ke-78 Kemerdekaan RI

BERITA

Sesosok Mayat Anak Laki-laki ditemukan Mengambang di Batang Kuranji

ARTIKEL

Program SOBADA Mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Nagari Kabupaten Solok

BERITA

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Jalin Silaturrahmi Dengan Warga

BERITA

Peringati HUT TNI AL ke-78, Kapolres Bintan Berikan Kue dan Ucapan Selamat Ulang Tahun

BERITA

Kapolresta Padang Buka Pesantren Ramadhan Tingkat Kota Padang di Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun

BERITA

Rico Alviano Kurban 1 Ekor Sapi di Nagari 4 Koto Kabupaten Dharmasraya 

BERITA

Zahrul Rabain Hakim Agung RI, Ketua Alumni Fakultas Hukum UMSB