Home / BERITA / DAERAH / PERISTIWA

Tuesday, 28 November 2023 - 06:19 WIB

Diduga Tabrakkan Diri Ke Kereta, Mahasiswi Asal Semarang Tewas Ditabrak KA di Sragi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Korban yang terlindas kereta api di KM 99+7  ikut dukuh Gentong Wungu kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan Akhirnya berhasil mengidentifikasi, Sebelumnya polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (26/11/2023) sekira pukul 20.30 wib.

Dari hasil pemeriksaan, identitas wanita yang tertabrak KA Jayabaya no 107, merupakan mahasiswi Unwahas Semarang diketahui berinisial SDM (24), warga  Kabupaten Grobogan .

Korban diketahui berada di wilayah Sragi sedang mengikuti Organisasi saung Book island di Pemalang.

Teman korban, Tika membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswi Unwahas Semarang. Korban datang terakhir ke Pemalang sejak bulan mei 2023 untuk mengikuti organisasi tersebut.

Tika menambah bahwa akhir-akhir ini korban bersikap tak wajar dan tidak seperti biasanya, serta korban pernah bercerita bahwa korban pernah memeriksakan dirinya ke poli jiwa RS Kariadi Semarang sejak bulan Oktober.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M di Mabes TNI

Terpisah, saksi mata saat kejadian Alfin (22) warga dukuh gembyang kelurahan Sragi menceritakan awal kejadian. Bahwa korban sejak pukul 17.00 wib berada di sekitaran rel kereta api Sragi dan seperti orang bingung.

Kemudian pada pukul 20.30 wib Alfin melihat dari kejauhan, tiba-tiba saat ada kereta melintas korban langsung melarikan diri dan seakan melakukan bunuh diri dengan cara menabrakan diri ke kereta.

Kapolsek Sragi AKP Suradi, SH, membenarkan bahwa KA Jayabaya rute Surabaya – Jakarta  (KA no 107) tertemper orang di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada hari minggu tanggal 26 November 2023 pukul 20.45.

“Pihaknya turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Setempat” kata AKP Suradi.

Baca Juga :  Temukan Barang Bukti di Homestay dan Indekos

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kami sudah memerintahkan kepada jajarannya terutama para anggota Bhabinkamtibmas sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, salah satunya memberikan imbauan kepada  masyarakat apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Tahap II di Kabupaten Batang

ARTIKEL

Di Pimpin Lurah Gunung Pangilun Warga Kampung Melayu Antusias Laksanakan Goro Pembukaan Jalan Baru

ARTIKEL

Danrem 012/TU : Media Sosial dan Globalisasi Jadi Tantangan Bagi Karakter Bangsa

BERITA

Camat Padang Utara Apresasi PKK Kecamatan Yang Gelar Bakti Sosial dan Bazar Murah

ARTIKEL

Kanwil Kemenag Sumbar Terapkan Aplikasi “SRIKANDI” Perdana di Sumbar

ARTIKEL

Wujud Pembinaan Teritorial Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Tasyakuran dan Doa Dalam Rangka Tahun Baru Islam

ARTIKEL

Kegiatan Manasik Haji Paud Tingkat Desa SeKecamatan Tambak 

ARTIKEL

Dengan Khidmat, Polres Kebumen Peringati Isra Miraj