Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Saturday, 25 November 2023 - 20:35 WIB

Dituduh Memperkosa Istri Kedua Istri Pertama Minta Perlindungan Hukum ke Kejari Solok Selatan

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Sungguh malang nasib Ali Nurdin (52). Warga Jorong Bukit Malintang Barat Desa Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kab Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat ini dilaporkan telah memperkosa istrinya sendiri. Meski sudah dijelaskan bahwa Efi Yeni adalah istri kedua Ali Nurdin, akan tetapi polisi tetap ngotot untuk melakukan penahanan terhadap Ali Nurdin.

Seperti yang diceritakan Kadariah (48), istri pertama Ali Nurdin kepada Sinyalnews.com, suaminya Ali Nurdin menikah dengan Efi Yeni pada tahun 2001 yang lalu.

“Suami saya menikah dengan Efi Yeni tahun 2001” ujar Kadariah memulai cerita. Waktu itu Elvi ketahuan hamil dan keluarganya menuduh suami saya yang berbuat. Karena takut dengan warga yang sudah ramai berkumpul pada saat itu, akhirnya saya merelakan suami saya untuk nikah lagi.

Disaksikan oleh kedua keluarga, akhirnya Ali Nurdin dan Efi pun resmi menjadi suami istri. Akan tetapi, setelah menikah, keluarga Efi tidak memperbolehkan Ali Nurdin untuk pulang ke rumah. “Padahal mereka sudah sah menjadi suami istri, tapi keluarga Efi melarang untuk pulang” ucap Kadariah.

Akan tetapi, pada hari Senin 16 Oktober 2023 sekitar jam 4 sore, kami dikejutkan dengan kedatangan polisi dari Polres Solok Selatan. Tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, suami saya ditangkap dan dibawa ke Polres Solok Selatan. Suami saya menanyakan kenapa dia dibawa ke Polres, akan tetapi petugas yang datang tersebut bilang kalau nanti diberikan keterangan di Polres saja.

Baca Juga :  Sertijab Kalapas Terbuka Kelas II B Pasaman Dan Kalapas Kelas III Talu Dihadiri Bupati Hamsuardi

“Sampai saat ini kakak saya masih ditahan di tahanan Polres Solok Selatan” ucap Susilawati adik Ali Nurdin. Padahal kata Susi, kakaknya
menikah di saksikan sama P3NTR istilah untuk petugas pencatat nikah kala itu dan di ketahui oleh warga. “Tapi pak aneh nya polisi masih menahan kakak wak tu sampai sekarang” ucap Susi. Bahkan kata Susi, banyak saksi yang mengetahui kalau pak undin (panggilan Ali Nurdin) sudah menikah….tapi polisi tidak menggubrisnya.

Susi coba menghubungi Efi istri kedua Ali Nurdin tersebut, akan tetapi Efi seolah hilang ditelan bumi. Keluarganya tidak mengizinkan keluarga Ali Nurdin untuk bertemu dengannya.

Karena proses hukumnya masih berlanjut, akhirnya Susilawati dan Roslinar ibu Ali Umar memohon perlindungan ke Kejari Solok Selatan.

Berikut surat Permohonan Susilawati dan Roslinar ke Kejari Solok Selatan.

Hal : Mohon Perlindungan Hukum

Kepada Yth: Bapak Kejari Solok Selatan
Di
Pekonina Kabupaten Solok Selatan

Saya Yang bertanda Tangan dibawah ini

Nama: Susilawati

Tempat tanggal lahir: Sungai Rambutan 12 Mei 1987

Agama : Islam

Pekerjaan : Dagang

HP 082172006659.

Alamat : Sungai Rambutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten solok Selatan Provinsi Sumatera Barat

Nama: Roslinar

Tempat/Tanggal Lahir : Suka Bumi 11 Desember 1955

Agama : Islam

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

Alamat: Sungai Rambutan Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan

Baca Juga :  Aparat Polsek Padang Utara dan Satpol PP Kota Padang Peduli Lingkungan Bersihkan Pantai dari Sampah

Dengan ini memohon perlindungan hukum terhadap anak saya dan kakak saya yang bernama Ali Nurdin yang saat ini ditahan di polres Solok Selatan atas pemerkosaan dugaan dengan no LP/64/X/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SOLOK SELATAN/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 16 Oktober 2023 tidak lah benar karena anak saya tersebut telah dinikahkan dengan saudara Efi Yeni pada tahun 2001 didepan kedua orang tua masing-masing dan keluarga juga disaksikan oleh P3MTR saat itu bernama Alm Syahrozi disungai rambutan kecamatan sangir kabupaten solok saat itu, dan sebagai orang tua dan Adik tersangka memohon perlindungan Hukum kepada bapak terhadap anak saya dan juga Kakak saya karena anak saya dan juga kakak saya tersebut masih berstatus suami istri secara agama dan belum bercerai

sampai sekarang Atas perihal Permohonan saya tersebut maka kami akan melampirkan sebagai berikut:

1. Laporan Polisi LP/64/X/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SOLOK SELATAN/POLDA SUMATERA BARAT

2. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka

3. Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan

Demikianlah surat keterangan ini saya buat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain kerjasamanya saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan

Padang Aro 18 November 2023

Arte Slider- Susilawati Roslinar

Tembusan

1. Kejaksaan Tinggi Sumbar

2. Propam Polda Sumbar

3. DPRD Solok Selatan

4. Ombudsman

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

KEJUTAN BESAR UNTUK SEMUA DEBITUR, TATANAN BARU INDONESIA EMAS SISTEM PENGHAPUSAN HUTANG PERBANKAN TELAH DIMULAI BULAN INI

BERITA

Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Eviyandri Rajo Budiman Cup III

BERITA

Babinsa 07/ Maos Hadiri Kegiatan Gerakan Pengendalain Hama ‘Gropyokan Tikus’

ARTIKEL

Danrem Brigjen TNI, Rayen Obersyl Pimpin Pencanangan Zona Integritas di Korem 032/Wirabraja

ARTIKEL

Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser

BERITA

Gubernur Mahyeldi Tanda Tangani LoI dengan BRAC, Sumbar Jadi _Pilot Project_ Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Graduasi

ARTIKEL

Puisi Sebagai Sebuah Pertunjukan?

ARTIKEL

PKM UNP: laksanakan Transformasi Coaching Pelatih melalui Pendekatan Holistik Bagi Guru PJOK /pelatih ekstrakutikuler di Kepulauan Mentawai.