Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  drg, Afando Ekardo., MM Calon Kuat Kandidat Ketua Asosiasi Bapelkes Indonesia (ABI)

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Kominfo Komit Sukseskan Gerakan Hemat Energi dan Air

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

BERITA

DPW ANIES Sumbar dan Partai Nasdem Rapat Persiapan Kunjungan Anies Baswedan ke Sumbar

BERITA

Bolos Saat Jam Belajar. 54 Pelajar diamankan Satpol PP Kota Padang

BERITA

Jalin Tali Asih, Satgas Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si’mbisa Berbagi Kasih Kepada Seluruh Masyarakat di Suru-Suru

BERITA

Silaturahmi Religi Keluarga Besar MTSN 6 Model Padang ke Harau 50 Kota

ARTIKEL

Babinsa Koramli 07/Maos Melaksanakan Kegiatan Kerja Bakti

BERITA

Wadirreskrimum Polda Sumbar Dilaporkan Meninggal Mendadak di Salah Satu Hotel di Pasaman Barat

BERITA

Pasang Spanduk dan Sebarkan Pamflet Operasi Patuh Candi 2023, Polres Pekalongan Edukasi Tertib Berlalu Lintas

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Bimtek Sistem Keuangan dan Coretax