Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas  Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Hasil Anev Ops Bersinar Candi 2023, Amankan 5 Kg Sabu dan 287 Tersangka*

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

BERITA

Selamatkan Aset Daerah, Wali Kota Bukittinggi Pimpin Goro Bersihkan Pasar Banto

BADAN NEGARA

Pasaman Barat Launching Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2023.

ARTIKEL

Sembari Komsos, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Motivasi Peternak Ayam Di Wilayah Binaan

BERITA

Walikota Aaf Paparkan Perubahan 3 Raperda Masa Sidang 2023

BERITA

Rekomendasi Ganjar Center, Ada 7 Nama Masuk Daftar Bursa Cawapres

BERITA

Patroli Dialogis Polsek Sragi, Sambangi Kantor Balaidesa Klunjukan dan Tegalontar

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Laksanakan Pendampingan PMPZI di MAN 3 Padang

BERITA

Kukuhkan Pengurus DWP Kakan Kemenag Kota Padang Mengajak Jadikan Organisisi Pendukung Karir Suami