Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Tuesday, 21 November 2023 - 20:53 WIB

Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Puluhan Calon Finalis Duwis 2023 Mulai Diseleksi

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya JPU Hadirkan Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 5.500 m²

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim.

Share :

Baca Juga

BERITA

Perantau Minang se-Dunia Pulang Basamo dalam Iven Membangun Kerjasama Ranah dan Rantau

BERITA

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

ARTIKEL

Uban Zone & Zeus 88 Bebas Buka Sampai Shubuh, Kadis PTSP Bungkam! Kasatpol PP Diam. Ada Apa?

BERITA

Langkah Progresif Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Dalam Memberikan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual diapresiasi LBH APIK

BERITA

Tim Safari Ramadhan Kota Padang Kunjungi Mesjid At-Taufiq Kayu Gadang Pasar Ambacang

BERITA

Saat Rumah Hanyut, Solidaritas Justru Mengalir dari Balik Tembok Rutan

ARTIKEL

Bersatu dengan Alam, Mewarnai Pembukaan TMMD Reguler ke-124 Kodim 0703/Cilacap dengan Menanam Ribuan Pohon

BERITA

Informasi Anak Hilang