Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 30 October 2023 - 10:03 WIB

Menyimpan dan Menggunakan Ganja Kering, Tiga Nelayan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

PASBAR, SINYALNEWS.COM,- Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja kering.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33), yang berhasil diringkus di Gang Rasta Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran Narkotika di daerah Pasar Baru, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada, Minggu (29/10/2023).

Kapolsek Sungai Beremas mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.

Baca Juga :  Rapat dengan Komisi IV DPRD Sumbar, Forum PRB Sampaikan 13 Rekomendasi PB

“Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan,” ucapnya.

Kapolsek kembali menerangkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengakatan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.

“Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya, kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR,” terangnya.

Baca Juga :  Gempa Bumi Terjadi Hari Jumat 15 Desember 2023 pukul 21,24 WIB

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan Narkotika golongan I diduga daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.

“Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja,” jelasnya.

Ditambahkan, ketiga Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (HumasResPasbar)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua TP.PKK Pasaman Barat (Pasbar) Ny Titi Hamsuardi menghadiri acara Silaturahmi Wirid Yasin Pasaman Barat Bagian Utara yang diadakan di Masjid Al Huda, Jorong Tanjung Damai, Nagari Tanjung Damai, Kecamatan Lembah Melintang

BERITA

DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat Terima Penghargaan Dari Wakil Presiden 

KOTA PADANG PANJANG

Angga Putra Jayani Dikukuhkan, Pemerataan Air Bersih Jadi Prioritas

ARTIKEL

RSUD Padang Panjang Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Raih Penghargaan TOP BUMN Award 2025

BERITA

Beasiswa, Kesemrawutan Pasar Dan Pengangguran Jadi Topik Reses Yandra Yane

BERITA

Jalan Yang Menghubungkan Pagar Alam dan Lahat Tidak Bisa dilewati Akibat Banjir

BERITA

Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya 

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMPNU Kalibata