Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Monday, 30 October 2023 - 10:03 WIB

Menyimpan dan Menggunakan Ganja Kering, Tiga Nelayan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

PASBAR, SINYALNEWS.COM,- Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja kering.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33), yang berhasil diringkus di Gang Rasta Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran Narkotika di daerah Pasar Baru, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi pada, Minggu (29/10/2023).

Kapolsek Sungai Beremas mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.

Baca Juga :  Kepala UPTD BBI dan Penyuluh Dinas Perikanan Dan Pangan Kota Padang Kunjungi SD 16 Timbalun

“Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan,” ucapnya.

Kapolsek kembali menerangkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengakatan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.

“Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya, kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR,” terangnya.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu di Tunda Ini Tanggapan KPU RI

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan Narkotika golongan I diduga daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.

“Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja,” jelasnya.

Ditambahkan, ketiga Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (HumasResPasbar)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Meriah Penuh Hidmat Puncak Acara  Peringatan HUT Ke-79 TNI di Silang Monas

BERITA

Bila Handphone Terkena Serangan Malware, Lakukan Langkah Ini

ARTIKEL

Manasik Haji Tingkat Kota Padang 1446 H, di Buka secara Resmi Oleh Tenaga Ahli Kemenag RI

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024

ARTIKEL

Pemilu 2024, Partai Golkar Sumbar Targetkan Raih Kemenangan

BADAN NEGARA

Pasca Penanganan Banjir Rob, Pemkot Upayakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak

ARTIKEL

Pagi ini Gunung Merapi Erupsi Lagi Dentuman Keras Kagetkan Warga Sekitarnya

BERITA

Satu Orang Warga Grobogan Tewas Diduga Tersengat Listrik Di Sawah, Ini Tanggapan Polda Jateng