Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Wednesday, 18 October 2023 - 20:52 WIB

Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas 

PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – Beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah masih rawan dan banyak ditemukan peredaran minuman keras (Miras), yang bermodus dengan penjualan ruko sembako Di antaranya Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Ipda Mugiya Leksana selaku pimpinan giat mengatakan, kami selaku dari tim mitra media Humas Polri mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menciptakan Kamtibmas agar tetap kondusif. “Kita sambangi beberapa tempat penjualan miras Kususnyail di wilayah hukum Pekalongan Raya yang menjual minuman keras.

Tujuan kami dari awak media mitra Humas Polres Pekoalong menyambangi penjual miras digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras. Senin, (16/10/2023).

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Satgas Indobatt TNI Serahkan 100 Hewan Kurban Untuk Masyarakat Lebanon Selatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP.

UU No 40 tahun 1999 tentang Pers :

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Muda Yang Hebat Babinsa Berikan Materi Wasbang

UUHC (Undang-undang Hak Cipta), Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Bahkan masyarakat lingkungan setempat merasa terganggu dan kurang nyaman dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut. yang kami sayangkan penjual miras saat di konfirmasi tim awal media dia mungutararakn bahwa sudah di handel dengan oknum pengacara dan oknum polres. (TIM)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Pembagian Zakat Fitrah di Desa Karangjati  

ARTIKEL

Babinsa Koramil Maos Turun ke Sawah Bantu Petani Klapagada

BERITA

Sukseskan Pemilu 2024, Dindukcapil Kebut Perekaman e-KTP 6 Ribuan Pemilih Potensial

BERITA

Ungkap Kasus Dukun Slamet , Kapolda Apresiasi Quick Respon Anggota Polres Banjarnegara

ARTIKEL

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital “Passobis” yang Mencatut Nama Pejabat Kodam

ARTIKEL

Dari Tangis Menjadi Tawa, Bantuan Rumah Satgas TMMD Mengubah Kehidupan

ARTIKEL

Petenis Meja Sumbar Raih Medali Emas Tunggal Putra Kejurwil Tenis Meja 2022

ARTIKEL

Penutupan SMEKSIX FEST 72 Tahun Pekan Seni dan Market Day Berlangsung Meriah