Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Wednesday, 27 September 2023 - 13:08 WIB

Gubernur Mahyeldi Buka Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada 2024

PADANG, SINYALNEWS.COM,- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membuka secara resmi Rapat Forum Komunikasi Satpol PP dan Damkar Dalam Rangka Penyelenggaraan Trantibum Pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (27/9/2023).

Kasatpol PP dan Damkar Prov. Sumbar Irwan, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, rapat Forum Komunikasi yang diadakan pada hari ini diikuti oleh seluruh Kasatpol PP kab/Kota se Sumatera Barat.

‘Dapat kami laporkan kepada bapak Gubernur bahwa rakor pada hari ini sekaligus kita lakukan pembacaan ikrar pernyataan sikap Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024″ ujar Irwan.

Sementara Gubernur Sumbar dalam sambutannya mengatakan, Satpol PP merupakan penegak perda, yang mana program dari pemerintah harus terjamin pelaksanaannya dengan baik dan lancar. “Satpol PP merupakan pasukan penegak Perda yang mana kewibawaan anggota Satpol PP harus selalu terjaga” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Semangat Gotong-royong Ditunjukkan Babinsa Koramil Wanareja

Dengan demikian, masyarakat juga merasa terlindungi oleh ada anggota Satpol yang selalu pendekatan yang humanis, bukan dengan cara militer, sebab Satpol PP bukan militer, lanjut Gubernur.

Pembacaan Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Irwan, S.Sos, MM Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar.

Berikut isi ikrar Satpol PP dan Damkar se Sumatera Barat yang dibacakan oleh Irwan, S.Sos, MM Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar.

Baca Juga :  Kaya Terobosan dan Sukses Membina Kamtibmas, Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 kami berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar se Sumatera Barat dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Difokuskan Jadi Pasar Tradisional, Pedagang eks Pasar Banjarsari Ucap Syukur

ARTIKEL

Sabtu Sehat, Satgas Yonif 715/Mtl Olahraga Bersama Masyarakat Binaan

BERITA

Upacara Bendera, Kasdim Cilacap Bacakan Amanat Panglima TNI

ARTIKEL

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Dirjen Penegakan Hukum LHK

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa

BERITA

Halaman Gereja Berubah Menjadi Fasilitas Kesehatan Lapangan

ARTIKEL

Melintasi Medan Yang Sulit, Satgas Yonif 122/TS Temukan Lahan Ganja Seluas 600 Meter dan 50,25 Kg Ganja Siap Panen di Batas Indonesia-Nugini

BERITA

Beli Mie Ayam lihat Handphone malah diembat