Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  Toyota, Honda dan BMK Sponsori  Alfiano's Green Park Fishing Tournament 2023 

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Ormas Islam, FMM dan Pemprov Sumbar Bahas Cap Go Meh.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Apel Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Laksanakan Patroli Gabungan Jelang Pilpres 2024  

BERITA

BERITA

Serka Rahmat AP Gelar Komsos di Suliki

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI

BERITA

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin   

BERITA

Pohon tumbang Robohkan Beberapa Tiang Listrik, Arus Lalu Lintas Lebakbarang-Karanganyar Tertutup

BERITA

Bazar Pasar Murah Kodim 0736/Batang Di Geruduk Warga