Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Thursday, 14 September 2023 - 09:58 WIB

Polres Batang Ungkap Sindikat Pengedar Produk Makanan Kedaluwarsa

BATANG SINYALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

Baca Juga :  DPD PAN Padang Panjang Kuatkan Pendidikan Politik Bacaleg dan Kadernya

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Pemko Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Bukit Surungan Tetap Semrawut dan Bersilemak-peak

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Share :

Baca Juga

BERITA

Walau Diguyur Hujan Lebat, Deklarasi Dukungan ABRI SATU Kepri Untuk Anies Berjalan Lancar

BERITA

Dua Orang Tertembak Oleh Perampok Bersenjata api Saat Beraksi di Cilacap

ARTIKEL

TNI Terima Hibah Mobil Kawal dan Mobil Tahanan Militer dari Kejaksaan RI

BERITA

Polres Kediri Lepas 4 Bus Fasilitasi Balik Mudik Gratis ke Jakarta

BERITA

Himpunan Mahasiswa Anak Nagari Inderapura (HIMANPURA) Peduli Musibah Kebakaran

BERITA

Wujud Rasa Empati Warga Binaan, Danramil 07/ Maos Dan Babinsa Maos Kidul Bantu Prosesi Pemakaman Warga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Sebut Sumbangsih Dr. M. Djamil Sangat Layak Diganjar Gelar Pahlawan Nasional

BERITA

Padang Panjang Mengejar Makna di Balik Riuh Event